Jakarta

Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Pegi Setiawan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ungkap Ada 4 Kertas yang Diminta Sidik Jari

Yasmina Nuha | 25 Juni 2024, 19:40 WIB
Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Pegi Setiawan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ungkap Ada 4 Kertas yang Diminta Sidik Jari

AKURAT JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, memberikan keterangan terkait kondisi terkini kliennya setelah penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Marwan mengungkapkan, saat ini kondisi Pegi masih dalam keadaan normal tanpa adanya tekanan mental.

"Sehat, Pegi sehat. Nggak ada tekanan. Biasa aja," ungkapnya kepada pers saat mendatangi kantor Menkopolhukam di Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: SAKSIKAN! Banyuwangi Ethno Carnival 2024 Segera Digelar, Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Desa, Berikut Rangkaian Acaranya

Marwan malah mengungkapkan kejanggalan saat Pegi diperiksa psikologi oleh petugas penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

"Dulu waktu kita, waktu Pegi Setiawan itu diperiksa psikologi, itu oleh penyidik diminta sidik jari. Tanpa didampingin sama kami," ungkapnya.

Marwan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah empat kertas yang bertuliskan nama Pegi Setiawan di masing-masing kertas untuk disidik jari.

Ia pun heran terkait tujuan dari sidik jari di kertas itu. Sebab, tim kuasa hukumnya tidak diizinkan untuk mengetahui kegunaan dari kertas tersebut.

"Tapi oleh tim kami, ini pengakuan dari tim saya di Bandung, mereka tanyakan ke penyidik. Tapi penyidik mengelak. Kalau memang itu ada tujuan, kan pasti dia jawab dong. Nah nggak tahu ini tujuannya untuk apa," herannya.

Ia pun berharap agar semua tindakan dan permasalahan yang ada dalam proses peradilan Pegi Setiawan ini harus dilakukan secara terbuka.

Baca Juga: HIBURAN GRATIS! Kotabaru Ceria Kembali Jumpa di Jogja pada Penghujung Juni 2024, Simak Rangkaian Acaranya

"Makanya nih, dari media, dari publik ini menilai. Keinginan kami dalam perkara ini, kita terbuka semuanya. Terbuka, jangan ada dusta di antara kita. Itu aja kok," harapanya.

Seperti diketahui, saat ini sidang perkara praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki tahap sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun, sidang yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) kemarin, harus ditunda seminggu karena pihak Polda Jawa Barat tidak ada yang hadir.

Marwan pun mendatangi kantor Kemenpolhukam dan mengadukan sikap Polda Jawa Barat yang tidak menghadiri persidangan tanpa alasan jelas tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.