Heboh Video Syur Siswa SMA dan SMP di Demak, Dilakukan di Kelas, Ditonton dan Direkam 5 Anak SD

AKURAT JAKARTA - Dunia Pendidikan Indonesia kembali tercoreng olah tindak asusila yang dilakukan pelajar.
Setelah kasus video asusila antara guru dengan siswi MAN 1 Gorontalo, kali ini tindak asisula antara siswa SMA dengan siswi SMP di Demak, Jawa Tengah.
Viral di media sosial, sebuah video yang menampilkan aksi persetubuhan antara anak SMA dengan siswi SMP.
Tindak asusila itu dilakukan di sebuah ruang kelas di sekolah SD di Demak, Jawa Tengah. Ironisnya, aksi tak senonoh itu disaksikan oleh 5 anak SD yang merekamnya.
Baca Juga: Catat, Berikut Jenis Ikan yang Paling Baik Bagus untuk Diet, Ada Salmon hingga Kembung
Disebutkan bahwa kasus video syur tersebut melibatkan dua pelajar. Si pria berinisial R (17 tahun). Ia merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sedangkan yang perempuan, seorang siswi inisial M (14). Ia merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Palajar R dan M merupakan pasangan sejoli. R dan M merupakan pasangan kekasih. Sehingga persetubuhan layaknya suami-istri itu disebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
Dalam video yang beredar, R menyetubuhi M di lantai sebuah ruang kelas sekolah dasar. Sementara siswa lainnya menonton dan memvideokan perbuatan tersebut.
Disebutkan bahwa peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (15/9/2024) siang. Saat itu, sekolah sedang libur. Anak-anak SD yang menonton itu, merupakan warga sekitar sekolah yang kebetulan sedang bermain.
Baca Juga: Berikut Skenario Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2025, Semoga Jangan yang Ketiga Deh!
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, membenarkan adanya peristiwa asusila yang videonya viral di media sosial tersebut.
Winandi mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pria pelajar inisial R. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi atas kejadian itu.
"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB di dalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak," kata Winardi dalam keterangan resminya.
Winardi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. Di antaranya hasil visum, rekaman video, dan sejumlah pakaian.
Pelajar R bakal dikenakan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Bawah umur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Valencia di La Liga, 16 September 2026: Ujian Berat Tim Juru Kunci di Mendizorroza
- 2Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di La Liga, 15 September 2026: Mampukah El Submaniro Amarillo Bangkit dan Raih Kemenangan Perdana?
- 3Prediksi Skor West Ham vs Fulham di Carabao Cup, 16 September 2026: Mampukah The Hammers Lanjutkan Tren Positif?
- 4Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia, 15 September 2026: Mampukah Grifone Hentikan Tren Buruk?
- 5Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di La Liga, 16 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Krisis Pertahanan?
- 6Prediksi Skor Como vs Parma di Serie A, 14 September 2026: Mampukah Tim Asuhan Cesc Fabregas Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Leeds United vs Newcastle United di Premier League, 15 September 2026: Mampukah The Whites Hentikan Rekor The Magpies?
- 8Prediksi Skor Torino vs AS Roma di Serie A, 14 September 2026: Mampukah Toro Menghentikan Laju Giallorossi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






