Jakarta

Ini Kesimpulan Akhir Kasus Pasutri di Cipondoh yang Tewas dengan Luka Tusuk di Sekujur Tubuh, Berdasarkan Fakta-fakta yang Ditemukan Polisi

Sastra Yudha | 2 Oktober 2024, 21:41 WIB
Ini Kesimpulan Akhir Kasus Pasutri di Cipondoh yang Tewas dengan Luka Tusuk di Sekujur Tubuh, Berdasarkan Fakta-fakta yang Ditemukan Polisi

AKURAT JAKARTA - Kasus penemuan mayat pasangan suami istri (pasutri) yang telah lanjut usia di Cipondoh, Kota Tangerang, telah menemui titik terang.

Polres Metro Tangerang Kota, yang mengusut kasus ini, telah mengambil kesimpulan akhir, setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan para saksi.

Kasus ini berawal dari penemuan jasad pasutri inisial BK (70) dan RB (60), di dalam rumahnya di Puri Metropolitan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Viral, Pelaku Begal Wanita di Surabaya Bawa Kabur Mobil Usai Habisi Driver Online Pakai Pisau

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus itu pihaknya menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Polres Tangerang Kota melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri.

"Yang pertama, kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian meninggalnya pasangan suami istri di Cipondoh ini," ujarnya dalam keterangan pers yang digelar di ruang Media Center, Gedung Presisi Polres Metro Tangerang Kota, pada Rabu (2/10/2024).

Diungkapkan Kombes Zain, dalam mengungkap penyebab kematian kedua pasutri tersebut, selain mengunakan metode ilmiah Scientific Crime Investigation, pihaknya juga berkerjasama dengan multi disiplin ilmu, salah satunya yaitu ahli bahasa.

"Penyebab kematian kedua korban tersebut akibat dari kekerasan benda tajam 2 pisau dapur yang ditemukan di TKP," ungkapnya.

Baca Juga: K-EXPO Indonesia 2024: Pameran Hallyu Terbesar dan Dimeriahkan Sejumlah Artis Korea Bakal Digelar di Jakarta, Simak Rangkaian Acara dan Lokasinya!

Sementara Subbid Biologi Serologi Forensik Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik, mengungkapkan bahwa korban RB ditemukan di atas tempat tidur dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam.

Sedangkan korban BK ditemukan di atas kursi dengan luka terbuka di bagian perut.

"Ditemukan 2 pisau di bawah kursi dekat jasad korban BK (suami). Untuk korban RB (istri) mengalami sebanyak 42 luka terbuka, dan untuk korban BK terdapat 8 luka terbuka di bagian perut," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu maupun jendela rumah. Barang-barang yang ada di dalam rumah, juga dalam kondisi rapih.

"Ditemukan buku tulis (wasiat) yang diperkirakan tulisan itu berasal dari korban BK. Diperkuat berdasarkan keterangan tim kedokteran forensik," ujarnya.

Baca Juga: GRATIS! Ngayogjazz 2024 Bakal Digelar di Bantul, Bukan Hanya Musik Tapi Juga Festival Kuliner, Cek Lokasi dan Tanggalnya

Kombes Zain menambahkan, berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi-saksi, maka peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan BK terhadap istrinya RB.

"Motifnya ketidakharmonisan rumah tangga. Bunuh diri yang dilakukan BK dengan motif beban psikologis karena masalah kesehatan dan masalah finansial," ucap Zain.

Dapat disimpulkan bahwa RB tewas karena dibunuh oleh suaminya, BK, yang kemudian melakukan bunuh diri.

"Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan, karena yang diduga pelaku (BK) telah meninggal dunia," tutupnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.