Jakarta

Tak Terima dan Sakit Hati Lantaran Disuruh Putus, Pemuda 19 Tahun Nekat Lakukan Percobaan Pembunuhan kepada Orangtua Pacarnya

Saeful Anwar | 12 Oktober 2024, 10:45 WIB
Tak Terima dan Sakit Hati Lantaran Disuruh Putus, Pemuda 19 Tahun Nekat Lakukan Percobaan Pembunuhan kepada Orangtua Pacarnya


AKURAT JAKARTA - Pria 19 tahun ditetapkan sebagai tersangka penusukan atas korban berinisial TK (46 tahun).

Korban TK adalah seorang pemilik toko obat di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Insiden penusukan terjadi pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang: Sembunyikan Pelaku Utama Selama Buron, Paman Indra Jadi Tersangka

Kompol Suhardono menerangkan bahwa pelaku penusukan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"(Pelaku penusukan di toko obat) sudah jadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono kepada wartawan.

RA saat ini ditahan di Rutan Polsek Pamulang dan dijerat Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 354 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun yang Tewas Dilakban Berhasil Ditangkap, Rupanya Korban Dieksekusi 5 Orang Dewasa Diantaranya Emak-emak

"Kita langsung lakukan penahanan. Atas kasus tersebut, RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 juncto 53 KUHP," tuturnya.

"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," imbuhnya.

Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan ini lantaran merasa sakit hati dan dendam karena sebelumnya diminta putus hubungan dengan anak korban.

Baca Juga: Usai Jadi Buron, Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Bersembunyi di Atap Rumah Kosong

"Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," ujar Suhardono.

"jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban TK, pelaku RA diminta hubungannya putus tidak berlanjut," jelasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.