Jakarta

Pemberhentian Rektor Sepihak Dinilai Cacat Hukum, Ketua Yayasan Universitas Moestopo Beragama Digugat ke Pengadilan

Sastra Yudha | 18 Oktober 2024, 07:05 WIB
Pemberhentian Rektor Sepihak Dinilai Cacat Hukum, Ketua Yayasan Universitas Moestopo Beragama Digugat ke Pengadilan

AKURAT JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), Hermanto, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggugat adalah rektor Universitas Moestopo Beragama periode 2023-2027, Prof. Dr. Budiarjo, yang diberhentikan sepihak pada Mei 2024 lalu.

Gugatan secara perdata ini diajukan karena pemberhentian rektor dinilai cacat hukum, baik prosedural atau materiil.

Kuasa hukum penggugat, Tohadi, menjelaskan bahwa gugatan sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 389/PDT.G/2024/PN.JKT/PST.

Baca Juga: PSSI Tanggapi Permintaan Bahrain ke AFC Soal Pemindahan Laga Mendatang di Negara yang Lebih Netral: Pertandingan Harus Fair, Harus Tetep di Jakarta!

Tohadi mengungkapkan, Prof. Budiarjo diberhentikan oleh Ketua Pengurus Yayasan melalui Surat Keputusan (SK) No. 096/H/YS.UPDM/SK/V/2024 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pejabat Rektor Periode 2023-2027.

Pemberhentian Prof. Budiarjo dari jabatan rektor Universitas Moestopo Beragama dinilai cacat hukum, karena dilakukan sepihak tanpa melalui prosedur yang benar.

“Pemberhentian itu tidak sesuai dengan formalitas yang diatur dalam AD/ART kampus, statuta universitas maupun Undang-undang Yayasan,” kata Tohadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Menurut UU Yayasan, Statuta Universitas ataupun AD/ART Kampus, sebuah keputusan yayasan harus melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh organ yayasan, yakni pembina, pengurus dan pengawas.

Namun, SK pemberhentian Prof. Budiarto diketahui tanpa melalui prosedur yang benar dan hanya ditandatangani oleh ketua yayasan seorang diri.

“Kami melihat SK pemberhentian itu sebagai perbuatan melawan hukum, dan sangat merugikan klien kami,” kata Tohadi.

Baca Juga: Apakah Kamu Termasuk Penerima Dana PIP Kemendikbud Tahun 2024? Begini Cara Cek Lewat HP, Siswa SD hingga SMA Berpotensi Dapat

Para tergugat dalam kasus ini adalah Hermanto JM selaku Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo (YUPDM), FX Sugiyanto selaku Ketua Pengawas YUPDM dan Pricilia Priska Sianita selaku Staf Ahli Khusus dan /atau Ketua Pengawas YUPDM.

“Klien kami diberhentikan melalui SK yang ditandatangani seorang ketua Yayasan yakni saudara Hermanto,” jelas Tohidi.

Secara materiil, dalam SK pemberhentian itu disebutkan Prof. Budiarjo sebagai rektor yang tidak berprestasi. Padahal, menurutnya, Prof. Budiarjo justru orang yang sangat berperan besar memajukan Universitas Moestopo Beragama.

“Prof Budiarjo adalah rektor yang memperjuangkan gelar pahlawan nasional untuk almarhum Prof. Moestopo. Beliau juga yang menjadikannya sebagai nama jalan di Jakarta Selatan. Dan, itu disaksikan oleh ketua LPM (Lembaga Penjamin Mutu),” jelasnya.

Hal berbeda terjadi ketika yayasan memberhentikan rektor sebelumnya yakni Prof. Dr. Paiman Raharjo secara prosedural. Namun, hal berbeda dan diskriminatif terjadi pada pemberhentian Prof. Budiarjo.

Baca Juga: Tak Kapok, Usai Pamer Jet Pribadi dan Roti Rp400 Ribu di Los Angeles, Erina Gudono Kini Pamer Makan Sashimi Mahal Hingga Datangkan Chef ke Rumah Sakit

“Kita melihat ada ketidakadilan di sini. Kita ingin hakim melihat fakta hukum dan memutus secara adil untuk klien kami,” katanya.(*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.