Jakarta

Duh Gusti! Bagaimana Ini? Harvey Moeis Didakwa Korupsi Rp 300 Triliun, Tapi Cuma Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen: Harusnya Dihukum Mati!

Sastra Yudha | 26 Desember 2024, 11:07 WIB
Duh Gusti! Bagaimana Ini? Harvey Moeis Didakwa Korupsi Rp 300 Triliun, Tapi Cuma Divonis Penjara 6,5 Tahun, Netizen: Harusnya Dihukum Mati!

AKURAT JAKARTA - Ramai di media sosial postingan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait vonis hakim terhadap suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6.5 tahun penjara dan denda Rp 212 miliar terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Vonis tersebut menuai protes dari berbagai pihak karena dinilai terlalu ringan. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Baca Juga: Serunya Natal dan Tahun Baru di TMII: Jangan Lewatkan Sajian Hiburan Spektakuler dan Harga Tiket Spesial, Yuk Merapat!

Salah satu orang yang mengkritisi vonis tersebut adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M,” tulisnya dalam akun X@mohmahfudmd.

“Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?," lanjut Cawapres pada Pemilu 2024 lalu ini.

Komentar Mahfud MD di akun medsosnya mendapat banyak dukungan dari netizen. Salah satunya dari mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.

“@mohmahfudmd, harvey moqeis divonis jauh dari rasa keadilan , koq Presiden Prabowo dan menterinya msh diam ,,,” tulis Susuno dengan akun X@susno2g.

Netizen lainnya juga ikut menimpali komentar Susno yang menghubungkan dengan pernyataan dari Prabowo tentang memaafkan koruptur jika mengembalikan uang hasil korupsi.

“Kan kemrin pak prabowo sudah bilang kalau dia sudah diajari cara diam untuk netizwn sama pak jokowi..mau kita teriak2 di medsos ngak ngaruh. Wmwkwkwkw sdah ada tehnik mereka. @mohmahfudmd,” tulis Andi Muliati di akun @Muliati6Andi.

“300T mungkin hanya kebagian 205M Pak. Makanya dah maafin saja asal dipastikan yg 300T dikembalikan semua. Diadili juga sangat amat jauh sekali dari rasa adil,” tulis akun @RatnosuSuratno.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Industri Tekstil sebagai Bandung Kepala Bagian Produksi, Cek di Sini Syarat Pendaftaran

Bahkan ada netizen yang membandingkan penegakan hukum di era Mahfud MD. “Sejak anda tidak jadi Menko pak, hukum makin berantakan. Terkesan "by order", tulis Jhon Sitorus @JhonSitorus_18.

“Tidak ada yang membuat DPR (Komisi III) riuh lagi, tidak ada yang berani bentak ladusing nakal, tidak ada yang berani tegur KPK,” tambahnya.

Tidak hanya itu, natizen juga membandingkan dengan kasus Troung My Land yang merupakan ratu properti Vietnam.

Pengusaha wanita itu dijatuhi hukuman mati akibat diduga korupsi senilai Rp 304 triliun. "Hrsnya dihukum mati seperti ratu property di Vietnam," tulis Abdillah @abdil_74.

Diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Eko Aryanto, memutuskan bahwa Harvey dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan.

Hakim menyatakan, tuntutan JPU terlalu memberatkan, karena Harvey tidak masuk dalam pengurus 2 perusahaan yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi timah yakni PT. Timah Tbk dan PT. Refined Bangka Tin (RBT).

Baca Juga: Jantung Sehat, Hidup Lebih Bahagia: Tips Efektif Menjaga Kesehatan Jantung

Karena tidak masuk dalam pengurusan, maka Harvey Moeis tidak memiliki wewenang untuk pengambilan keputusan kerjasama antar perusahaan.

Selain itu, Hakim juga menyebut alasannya terkait vonis tersebut, karena Harvey Moeis hanya membantu temannya yang bernama Suparta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.