Jakarta

Kejati DKI Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Bersama 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin Banyak Sanggar Fiktif

Yasmina Nuha | 2 Januari 2025, 22:13 WIB
Kejati DKI Tetapkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI  Bersama 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin Banyak Sanggar Fiktif

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD 2023.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan, penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.

Baca Juga: Toyota Innova Reborn 2025: Hadir Dengan Kabin Super Besar dan Kinerja Tangguh untuk Semua Jalanan di Indonesia

Syahroni menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pindana korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ujar Syahroni dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Syahroni menjelaskan, IHW dan MFM bersama GAR bersepakat untuk menggunakan EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Disbud DKI Jakarta.

"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (surat pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya," ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan uang tersebut masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya.

"Selanjutnya, GAR menarik kembali uang tersebut dan ditampung di rekening pribadinya yang diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW dan MFM," imbuhnya.

Baca Juga: Anies dan Ahok Bakal Beri Kejutan Bulan Ini, Pengamat: Anies Lagi Cari Panggung ke Pramono-Rano dan PDIP

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk saat ini, ia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan.

"Sedangkan tersangka IHW dan MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," tukasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lingkup Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta diduga melakukan korupsi terkait anggaran tahun 2023 yang mencapai Rp 150 Miliar.

Baca Juga: CATAT! Juicy Luicy, Lomba Sihir, hingga Banda Neira Siap Goyang Tritan Point Bandung pada 31 Mei 2025, Meriahkan Tau Tau Festival Vol.4

Di mana, nama Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana dan Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana turut diseret dalam kasus ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.