Jakarta

Keji! Hanya Gara-gara Muntah di Depan Minimarket, Balita di Bekasi Tewas Dianiaya Ayah dan Ibunya, Jasadnya Dibuang dan Ditutupi Kain Sarung

Sastra Yudha | 14 Januari 2025, 09:38 WIB
Keji! Hanya Gara-gara Muntah di Depan Minimarket, Balita di Bekasi Tewas Dianiaya Ayah dan Ibunya, Jasadnya Dibuang dan Ditutupi Kain Sarung

AKURAT JAKARTA - Aksi keji dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) di Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Pasangan muda ini tega manganiaya anaknya yang masih balita hingga tewas.

Ironisanya, aksi keji itu dilakukan hanya gara-gara sang anak muntah di depan minimarket. Sang anak muntah setelah minum susu kemasan pemberian orang.

Pasutri jahat itu adalah Aidil Zacky Rahman alias Zack (19) dan Sinta Dewi (22). Ia menganiaya balita inisial RMR (4) hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Prediksi Skor Borneo FC vs Semen Padang di BRI Liga 1 Malam ini: Pesut Etam Incar Kebangkitan di Kandang

Kasus ini berawal saat ibu dan anaknya beraktivitas di depan minimarket kawasan Kampung Jatibaru, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satrya Triputra, mengungkapkan bahwa di lokasi itu, RMR muntah di teras minimarket.

Pegawai minimarket kemudian menegur mereka. Tak lama berselang, Zack datang. Sinta pun bercerita pada suaminya bahwa ia baru saja ditegur pegawai minimarket karena anaknya RMR muntah.

Setelah membersihkan muntah si anak, ketiganya kemudian pulang ke Ruko tak jauh dari lokasi, tempat dimana selama ini mereka tinggal.

Di Ruko itu, Zack dan Sinta memarahi anak semata wayangnya itu. Tak hanya bantakan dan omelan yang diterima anak laki-laki kecil itu. Ia juga disiksa oleh kedua orang tuanya.

"Emosi dan kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan di sebuah minimarket karena korban muntah di teras minimarket," kata Kombes Wira Satya Triputra, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Jadwal Konser Denny Caknan selama Januari 2025, Terdekat di Jogja dan Tangerang, Tampil Juga di Malaysia

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua orang tua itu menganiaya anaknya yang masih balita di sebuah Ruko, tempat mereka tinggal selama ini.

"Tersangka A alias Zack meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban. Kemudian menampar korban dengan keras pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 kali, selanjutnya memukul korban bagian dada," ungkap Kombes Wira.

Sementara Sinta, ibunya, menganiaya korban dengan cara menampar mulut korban sebanyak dua kali. Si ibu juga menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali serta mencubit paha si anak.

Tak berhenti di situ. Balita itu juga dibenturkan kepalanya oleh Zack ke rolling door Ruko. Hingga akhirnya balita tersebut terkapar tak sadarkan diri.

"Saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukkan adanya sesak napas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu putih. Setelah membeli minyak kayu putih, tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban, namun korban tetap tidak sadar," lanjut Kombes Wira Satya Triputra.

Pasutri itu kemudian tidur. Anaknya dibiarkan tergeletak tak sadarkan diri, dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.

Baca Juga: Pedagang Kantin Keluhkan Penurunan Omzet Akibat Makan Bergizi Gratis, Teguh Setyabudi Sebut Akan Evaluasi Melalui BGN

Pagi harinya, Sinta terbangun lebih dulu. Ia menghampiri tubuh anaknya yang masih tergeletak. Ternyata, tubuh si bocah itu sudah dingin dan kaku. Bocah nahas itu sudah tewas.

Zack dan Sinta kemudian panik. Untuk mengaburkan peristiwa penyiksaan berujung kematian tersebut, Zack dan Sinta kemudian membawa jasad korban ke Ruko sebelah.

Tubuh balita yang sudah tak bernyawa itu kemudian ditutupi dengan sarung. Pasutri keji itu kemudian kabur meninggalkan jasad anaknya.

Rupanya, aksi keduanya dilihat tukang parkir. Bersama sejumlah warga, tukang parkir tersebut kemudian mengecek bocah tersebut, dan ternyata sudah meninggal dunia.

Diketahui, pasutri dan anak balita ini sehari-harinya mengemis di jalanan. Balita itu dijadikan alat menarik simpati belas kasihan saat mengemis.

"Di minimarket tersebut lokasi yang setiap hari para tersangka melakukan aktivitas meminta atau mengemis," kata Kombes Wira.

Saat melakukan aksinya, Zack sedang mabuk lem aibon. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi saat dalam pelarian ke Jawa.

Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: All New Innova Reborn 2025: Hadir Memukau dengan Desain yang Lebih Garang, Mesin CVT Bertenaga Hybrid

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

"Terhadap Undang-Undang Perlindungan anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia diancam paling lama 7 tahun," kata Wira. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.