Jakarta

Viral! ASN Diskominfotik Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja, Pemprov DKI Jakarta Janji Tindak Tegas Pelaku

Yasmina Nuha | 27 Mei 2025, 11:37 WIB
Viral! ASN Diskominfotik  Diduga Lakukan Penipuan Lowongan Kerja, Pemprov DKI Jakarta Janji Tindak Tegas Pelaku

AKURAT JAKARTA - Viral pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta sebagai pelaku kasus penipuan bermodus lowongan kerja.

Wanita berinisial V.F, diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga bernama Wina dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemprov DKI untuk anak korban.

Bahkan, korban sudah menyerahkan uang untuk biaya administrasi dan pelicin kepada pelaku mencapai Rp 35.400.000.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2025, Pemkab Tangerang Kerahkan 100 Petugas Pemeriksa Kesehatan 32 Ribu Hewan Qurban di 655 Lapak, Dilepas Sekda Soma Atmaja

Menanggapi hal tersebut, Diskominfotik DKI Jakarta menegaskan oknum ASN tersebut dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa kasus ini telah masuk dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

"Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Selain proses hukum, Budi juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan bersama BKD dan Inspektorat terhadap ASN yang bersangkutan.

Saat ini, pelaku sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Yuk! Liburan Sekolah di Jakarta Sambil Nonton Pertunjukan Musikal Keluarga Cemara, Cek Lokasi, Tanggal dan Harga Tiketnya di Sini

"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," terangnya.

Tidak hanya itu, lanjut Budi, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga integritas dan akuntabilitas jajaran ASN.

"Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin, etika maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.