3 Truk Ini Ketahuan Buang Limbah Domestik ke Saluran Drainase di Jalan DI Panjaitan Jatinegara, Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas, Begini Kronologinya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menindak tegas 3 truk pengangkut tinja yang ketahuan membuang limbah domestik ke saluran drainase kota di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (9/8/2025).
Salah satu armada tercatat milik perusahaan yang sudah tiga kali melakukan pelanggaran serupa.
Penindakan dilakukan tim gabungan Subkelompok Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Polres Jakarta Timur.
Aksi ini melanggar Pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, mengatakan, penelusuran dilakukan sejak Sabtu (9/8) hingga Minggu (10/8) setelah adanya laporan media.
"Senin pagi (11/8), satu kendaraan bernomor polisi B 9043 TNA kami amankan. Dari keterangan sopir, terungkap lokasi dua armada lain yang terlibat, masing-masing B 9422 TFA dan B 9225 QA," ujar Hugo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Hugo, armada B 9043 TNA milik PT Putra Ogan Sejahtera pernah melanggar pada 18 Mei 2022 dan 21 November 2022. Dua armada lainnya adalah milik perorangan: B 9225 QA milik Dwi, dan B 9422 TFA milik Alan.
Ia menegaskan, pembuangan limbah tinja secara sembarangan membahayakan kesehatan warga dan mencemari ekosistem.
"Kami akan memberikan sanksi berat, termasuk pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Semua limbah wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) resmi," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Jakarta Timur, Charles Siahaan, menuturkan pelaku terancam pidana kurungan 10–60 hari atau denda Rp100 ribu–Rp20 juta.
Proses Berita Acara Perkara (BAP) sudah dilakukan, dan kasus akan dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"Kami ingin memberi efek jera. Kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci mencegah kasus serupa terulang," tukas Charles. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




