Jakarta

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilai Rp 9 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur

Yasmina Nuha | 11 November 2025, 16:33 WIB
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Senilai Rp 9 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur

 

AKURAT JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur pada Senin (10/11/2025).

Dua lokasi penggeledahan yaitu Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur. Sementara, satu lagi di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Langkah ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar.

Baca Juga: Gubernur Pramono Izinkan Siswa SMA 72 Jakarta Kembali Belajar Tatap Muka di Sekolah, Pasca Ledakan Jumat Lalu.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 10.55 WIB sampai dengan Pukul 12.43 WIB, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan kegiatan penggeledahan di 2 (dua) tempat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, dalam keterangannya, dikutip Selasa (11/11/2025).

Yogi menuturkan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi Dalam Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru.

Adapun kasus spesifiknya yaitu Pengadaan Mesin Jahit Singer M1155 Dan Mesin Jahit Singer M1255 Tahun Anggaran 2022, Tahun Anggaran 2023, dan Tahun Anggaran 2024.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-01/M.1.13/Fd 1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025," jelasnya

Ia menjelaskan, penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Adri Eddyanto Pontoh, S.H dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Resmikan Portal Satu Data Jakarta, Gubernur Pramono Harap Jadi Terobosan Penting dalam Proses Pembangunan

Tim Penyidik pun memperoleh dokumen-dokumen terkait dari hasil penggeledahan. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti.

"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik memperoleh dokumen - dokumen terkait yang dapat digunakan sebagai barang bukti," tandasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.