Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan, Polisi Soroti Soal Pengawasan Gas N2O

AKURAT JAKARTA — Pihak kepolisian resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebritas Lula Lahfah setelah tidak ditemukannya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Meski demikian, kepolisian bersama instansi terkait kini memperketat pengawasan terhadap peredaran gas N2O (Nitrous Oxide) atau gas tertawa yang ditemukan di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa meskipun proses penyelidikan perkara kematian telah dihentikan, kontrol terhadap penyalahgunaan gas N2O tetap menjadi prioritas.
“Walaupun perkara ini kami hentikan, terkait peredaran dan penyalahgunaan tabung N2O tetap akan kami lakukan kontrol. Penyelidik tengah mendalami asal pesanan gas tersebut, terutama setelah terpantau adanya platform penjualan daring yang tiba-tiba menutup situsnya pascakejadian ini,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, dr. Rizky Nirwandi Putra, dokter yang pertama kali memeriksa kondisi almarhumah, memberikan klarifikasi terkait surat keterangan kematian yang sempat menjadi perbincangan.
Dia menjelaskan bahwa dirinya tiba di lokasi melalui layanan homecare atas panggilan asisten korban.
"Saat tiba di lokasi, saya tidak menemukan denyut nadi maupun pergerakan dinding dada. Berdasarkan pengecekan tanda-tanda vital, saya menyimpulkan almarhumah telah meninggal dunia sekitar pukul 19.20 WIB," jelas dr. Rizky.
Terkait administrasi surat kematian dari klinik di Depok, hal itu dilakukan sesuai dengan domisili izin praktik medis yang dimilikinya.
Jenazah kemudian sempat dibawa ke RS Fatmawati. Namun, atas permintaan keluarga, tindakan autopsi tidak dilakukan. Pihak rumah sakit pun hanya melakukan pemeriksaan luar dan menyimpulkan penyebab kematian adalah henti napas.
Menyikapi temuan penggunaan gas N2O secara bebas di masyarakat, Mabes Polri kini menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kerja sama lintas instansi ini bertujuan untuk menyusun regulasi baru guna memperkuat pengawasan distribusi gas tersebut.
Langkah ini diambil mengingat gas N2O yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis atau industri, kini disinyalir mulai disalahgunakan di ruang publik tanpa pengawasan yang memadai. Kepolisian berharap aturan baru ini nantinya dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 8Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




