Jakarta

Terdakwa Anak AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Atas Kasus Pencabulan

Afriadi B | 8 Mei 2023, 19:49 WIB
Terdakwa Anak AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Atas Kasus Pencabulan

AKURAT.CO - Pihak terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) atas dugaan pencabulan. Sebelumnya, laporan tersebut sempat dua kali ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, laporan tersebut dibuat setelah anak AG divonis 3,5 tahun atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan, laporan polisi yang dibuatnya ke Polda Metro Jaya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).

Mangatta menegaskan, laporan hanya ditunjukan pacar anak AG, yakni tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak, meski didasari mau sama mau.

“Terlapornya hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa,” kata Mangatta.

Menurutnya, pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Dia menyebut siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana.

"Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” jelasnya.

Dalam laporannya, Mangatta menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan 8 bukti, namun yang baru diterima 4 bukti. Sementara untuk 4 bukti lain akan di disusul saat berita acara klarifikasi.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ujarnya.

Adapun laporan terhadap tersangka Mario sudah diterima dan teregister dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. (*)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.