Jakarta

Bantah Pleidoi Mario Dandy, Jaksa Tetap Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar untuk David

Fadhil Dhuha Rizqullah | 24 Agustus 2023, 16:39 WIB
Bantah Pleidoi Mario Dandy, Jaksa Tetap Tuntut Restitusi Rp 120 Miliar untuk David

AKURAT.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya membantah dan tetap menagih biaya restitusi pada Mario Dandy atas perbuatannya dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. 

"Kami selaku Penuntut Umum menyatakan bantahan atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum terdakwa yang membantah surat tuntutan kami, yang menuntut terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar pada keluarga David Ozora atau diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Jaksa menegaskan, perhitungan restitusi yang dilakukan oleh LPSK dinilai sah dan  sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung, Perma nomor 1 tahun 2022 tentang tata cara permohonan restitusi pada korban atau keluarganya selaku tindak pidana atau pihak ketiga. 

Baca Juga: Kebohongan Mario Menjadi Acuan Jaksa Berikan Tuntutan Maksimal

Hal ini merupakan peraturan hukum yang mengatur secara rinci tentang restitusi sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

"Semua surat (administrasi) telah dipenuhi oleh LPSK dalam permohonan restitusi yang disampaikan kepada pengadilan. Permohonan restitusi yang dilakukan LPSK didasarkan pada laporan penilaian restitusi yang secara resmi dan institusional telah dibuat oleh tim ahli LPSK," ucapnya.

Mengacu pada itu, Jaksa menegaskan, restitusi bisa diganti dengan hukuman  penjara jika restitusi sebagai hak konstitusional korban tindak pidana tidak  dipenuhi pelaku. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. 

Baca Juga: Sidang Replik, Jaksa Bantah Semua Argumen Pledoi Mario Dandy

"Penuntut Umum berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan restitusi tersebut dan menjatuhkan putusan yang adil dan bijaksana," tegas Jaksa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.