Jakarta

Soal Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum David Sebut Terdakwa Mengarang Bebas

Fadhil Dhuha Rizqullah | 22 Agustus 2023, 20:47 WIB
Soal Pleidoi Mario dan Shane, Kuasa Hukum David Sebut Terdakwa Mengarang Bebas

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraeni. 

AKURAT.CO - Pengacara David Ozora, Melisaa Anggraeni, menyebut pleidoi kedua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun bukti.

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Menurutnya, apa yang disampaikan Mario dan Shane tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. "Tidak ada nilai kebenarannya," kata Melissa pada wartawan, Selasa (22/8/2023).

Mellisa menambahkan, dalam pembelaannya itu, kubu Mario seperti mengarang bebas. Selain itu, dalam pledoi terkesan pihak Mario lah yang menjadi pihak yang tersakiti.

Baca Juga: Merasa Dirinya Juga Korban Mario, Shane Lukas Berharap Putusan Hakim Seringan-ringannya

"Jadi, jangan dibalik sehingga ayahnya dan keluarganya menjadi menderita. Tidak, ini apa yang mereka tanam, ini mereka tuai," ucapnya.

Lebih lanjut, Mellisa menegaskan penerapan pasal sabagaimana tuntutan Jaksa sejatinya telah terbukti semuanya.

Dimana, Mario telah melakukan penganiayaan berat berencana dengan melibatkan Shane Lukas yang mengikuti arahan Mario.

Sehingga permintaan kubu Mario untuk hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 76 C itu terbantahkan.

Baca Juga: Sambil Menangis, Shane Bacakan Pleidoi. Minta Maaf Karena Sudah Membuat Malu Ayahnya

Sementara pihak Shane juga meminta untuk dibebaskan dari hukuman atas segala tuduhannya pun haruslah diabaikan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap hakim mengabaikan pleidoi yang tak sesuai fakta persidangan itu.

"Kami minta hakim mengabaikan keterangan-keterangan yang tidak ada pembuktiannya," katanya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.