Keciduk Hendak Tawuran, Sekelompok Remaja Tinggalkan Motor dan Senjata Tajam. Para Pelaku Serahkan Diri

AKURAT.CO - Polsek Mampang mengamankan dua remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Keduanya inisial AFR (20) dan SWP (16) yang masih di bawah umur.
Diketahui, dua pelaku bersama kelompoknnya sering melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Bangka Raya, Mampang, Jakarta Selatan. Biasanya, mereka janjian sebelumnya untuk menggelar tawuran.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan, penangkapan itu berawal saat tim patroli Polsek Mampang melihat tiga pemotor yang melawan arah di Jalan Bangka 2, pada Minggu (26/8/2023).
Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan dua motor dan dua senjata tajam jenis cerurit yang ditinggalkan pelaku.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Kontestan Ajang Miss Universe Indonesia, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
"Oleh karena itu, petugas patroli melakukan pengejaran, kemudian masuk ke Bangka 2. Mereka melarikan diri dan meninggalkan dua unit motor dan senjata tajam berbentuk celurit," katanya kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Setelah mengamankan barang bukti, lanjut David, melalui Kecamatan dan Danramil, pihaknya meminta kepada pemilik kendaraan dan pemilik senjata ini untuk hadir ke Polsek Mampang untuk mempertanggung jawabkan.
Alhasil, pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekelompok warga datang bersama-sama membawa anaknya untuk mengakui barang bukti yang disita itu.
"Kurang lebih 10 orang hadir di tempat ini dan mengakui bahwa itu adalah kendaraan bermotornya," ucapnya.
Baca Juga: Satgas Penangan Polusi Udara Resmi Dibentuk, Tugas Utama Pelototi Industri di Jakarta
Berdasarkan pengakuan itu, pihak kepolisian melakukan klarifikasi, dengan melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak-anak yang ada dan mengerucut menjadi dua orang sebagai pemilik senjata tajam ini.
"Sehingga terhadap dua orang dengan inisial AFR dan SWP kami gelar perkara dan kami naikkan statusnya sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Atas pengungkapan perkara ini, yakni memiliki senjata tajam tanpa izin atau tanpa memiliki surat yang sah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




