Modus Penipuan Phising, saat Klik Link Data Korban Langsung Dijual

AKURAT.CO - Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus phising atau mencuri akses data pribadi menggunakan tampilan salah satu bank.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkys tersangka AV (25).
"Tersangka AV membuat link (tautan) yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir dari Antara.
Baca Juga: Warga Kampung Ambon Konflik, Polisi Turun Tangan Mendamaikan
Menurutnya, ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI.
Setelah nasabah mengklik link atau tautan yang dibuat oleh tersangka akan muncul tampilan form pengisian data nasabah.
Kemudian tersangka membuat bot telegram untuk dihubungkan ke website yang telah dibuat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Link Palsu Bank BNI
"Setelah berhasil mendapatkan data korban, kemudian tersangka berikan kepada pembeli yang memesan 'phising' tersebut," kata Ade Safri.
Ade Safri menjelaskan tersangka membuat tautan sesuai pesanan (order) dari para pemesan. Sebagian besar posisi para pemesan berada di Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
"Tersangka menjual tautan phising seharga Rp100 ribu-Rp500 ribu dan berhasil terjual sekitar 60 link. Dengan keuntungan per bulan sekitar Rp17 juta-Rp20 juta, dengan total keuntungan sekitar Rp70 juta (selama 4 bulan)," katanya.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, 30 Water Mist Generator Siap Ditebar di Gedung Milik Pemprov Jakarta
Setelah Kepolisian melakukan penyelidikan pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 00.30 WIB, Tim Penyidik Unit II Tindak Pidana (Tipid) Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon seluler (ponsel), satu buah laptop, tiga buah kartu sim, satu buah aplikasi dompet elektronik dan satu buah akun "hosting Planethost".
Ade Safri menyebutkan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 14 Juli 2023 atas nama pelapor Saudara GF.
Tersangka dikenakan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kemudian untuk para pemesan 'link phising', sedang didalami dan dilakukan profiling," kata Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 2Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 3Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 4Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 5Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 6Prediksi Skor Paderborn vs Stuttgart di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Home Deluxe Arena
- 7Prediksi Skor Union Berlin vs Elversberg di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Keterpurukan?
- 8Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



