Jakarta

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Link Palsu Bank BNI

Fadhil Dhuha Rizqullah | 1 September 2023, 20:41 WIB
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Link Palsu Bank BNI

AKURAT.CO - Polisi berhasil mengungkap praktik penipuan dengan modus penjualan link phising atau link palsu yang menyerupai website salah satu Bank BUMN.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam pengungkapan itu, pelaku berinisial AV alias R (25), pembuat dan penjual link phising berhasil ditangkap.

"Tersangka AV alias R membuat atau menciptakan website yang seolah-olah adalah website dari Bank BNI dengan cara membuat script phising yang berisikan form pengisian data nasabah," katanya, Jumat (1/9/23)

Ade Safri menjelaskan, penipuan itu berupa link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Dimana, saat korban mengeklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI.

Baca Juga: Driver Ojol di Kali PIK Bukan Korban Pembunuhan, Diduga Akibat Terperosok dan Tenggelam

Adapun pelaku melakukan aksinya berdasarkan pesanan yang diterima yang diduga oleh pelaku penipuan.

"Tersangka menerima order dari pemesan link phising yang diduga digunakan untuk kejahatan," ucapnya.

Laporan tersebut teregistrasi polisi LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Juli 2023.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya itu dijalankan sejak bulan Mei 2023 menjual link phising buatannya dengan rentang harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara, 30 Water Mist Generator Siap Ditebar di Gedung Milik Pemprov Jakarta

“Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Atas perbuatanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.