Jakarta

38 Remaja di Jaksel Gagal Tawuran, Bawa Cerurit, Panah dan Stik Golf

Fadhil Dhuha Rizqullah | 11 September 2023, 15:31 WIB
38 Remaja di Jaksel Gagal Tawuran, Bawa Cerurit, Panah dan Stik Golf

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan tujuh aksi tawuran dalam tiga hari terakhir, sejak Sabtu dinihari hingga Senin dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam operasi tersebut, sebanyak 38 orang berhasil diamankan, terdiri dari 6 dewasa dan 32 anak di bawah 18 tahun.

"Jadi yang paling muda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Jakarta selatan, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Jati Padang dan Persitiwa Kebakaran Besar

Ade Ary menjelaskan, penangkapan dilakukan di tujuh lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan, termasuk Tebet, Bukit Duri, Pancoran, Cilandak, Menteng Atas, dan Jagakarsa.

"Pertama di daerah Tebet, di Jalan Bukit Duri, kemudian yang kedua di Tebet juga, di sekitar Pizza Hut di Bukit Duri juga, kemudian yang ketiga di Tebet juga, di sekitar alat Batu Raya Menteng Dalam," ucapnya.

"Yang keempat di daerah Pancoran, di sekitar flyover Kalibata, yang kelima di daerah Cilandak yaitu di daerah Lebak Bulus 2, kemudian yang keenam di daerah Menteng Atas di Kecamatan Setiabudi dan yang ketujuh di daerah Jalan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa," sambungnya.

Baca Juga: Kantor Kereta Cepat di Kawasan Halim Jaktim Terbakar

Selama penangkapan, ditemukan sejumlah senjata tajam, termasuk 11 celurit, busur panah, parang gergaji, dan stik golf, serta beberapa kendaraan roda dua.

"Dari 38 orang yang kami amankan dari 7 lokasi yang berbeda, diantaranya ada 11 celurit. Ini mengerikan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Ary ditemukan komunikasi antara para pelaku melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp Group, di mana mereka merencanakan aksi tawuran.

Baca Juga: ADA ADA AJE: Pencuri Pinter Tapi Bego, Barang Hasil Curiah Dijual ke Korban

Kasus ini kemudian diserahkan kepada lima Polsek, yaitu Polsek Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, dan Jagakarsa. Keluarga dari para pelaku juga telah dihubungi.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun untuk dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata tajam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.