38 Remaja di Jaksel Gagal Tawuran, Bawa Cerurit, Panah dan Stik Golf

AKURAT.CO - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan tujuh aksi tawuran dalam tiga hari terakhir, sejak Sabtu dinihari hingga Senin dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam operasi tersebut, sebanyak 38 orang berhasil diamankan, terdiri dari 6 dewasa dan 32 anak di bawah 18 tahun.
"Jadi yang paling muda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Jakarta selatan, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Jati Padang dan Persitiwa Kebakaran Besar
Ade Ary menjelaskan, penangkapan dilakukan di tujuh lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan, termasuk Tebet, Bukit Duri, Pancoran, Cilandak, Menteng Atas, dan Jagakarsa.
"Pertama di daerah Tebet, di Jalan Bukit Duri, kemudian yang kedua di Tebet juga, di sekitar Pizza Hut di Bukit Duri juga, kemudian yang ketiga di Tebet juga, di sekitar alat Batu Raya Menteng Dalam," ucapnya.
"Yang keempat di daerah Pancoran, di sekitar flyover Kalibata, yang kelima di daerah Cilandak yaitu di daerah Lebak Bulus 2, kemudian yang keenam di daerah Menteng Atas di Kecamatan Setiabudi dan yang ketujuh di daerah Jalan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa," sambungnya.
Baca Juga: Kantor Kereta Cepat di Kawasan Halim Jaktim Terbakar
Selama penangkapan, ditemukan sejumlah senjata tajam, termasuk 11 celurit, busur panah, parang gergaji, dan stik golf, serta beberapa kendaraan roda dua.
"Dari 38 orang yang kami amankan dari 7 lokasi yang berbeda, diantaranya ada 11 celurit. Ini mengerikan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ary ditemukan komunikasi antara para pelaku melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp Group, di mana mereka merencanakan aksi tawuran.
Baca Juga: ADA ADA AJE: Pencuri Pinter Tapi Bego, Barang Hasil Curiah Dijual ke Korban
Kasus ini kemudian diserahkan kepada lima Polsek, yaitu Polsek Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, dan Jagakarsa. Keluarga dari para pelaku juga telah dihubungi.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun untuk dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata tajam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




