Empat Pelaku Pesta Seks Ditangkap, Ditemukan Banyak Alat Bantu Seks

AKURAT.CO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta seks yang menggunakan media sosial sebagai sarana undangan untuk party terlarang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kasus kegiatan pesta seks terjadi di salah satu hotel di daerah Semanggi, Jakarta Selatan.
"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor handphone bapak Kapolres," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks, Gunakan Media Sosial sebagai Sarana Undangan
Merespon itu, tim ke TKP dan berhasil mengungkap empat orang tersangka, masing-masing dengan inisial GA, YM, dan JF dan TA.
"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ucapnya.
Bintoro menjelaskan, para pelaku menggunakan media sosial seperti Twitter dan Instagram untuk mengundang peserta, dengan biaya Rp 1 juta untuk dapat mengikuti kegiatan itu.
Baca Juga: Ibu dan Anak Tinggal Tengkorak di Cinere Sangat Tertutup, Terakhir Ketemu Saudara 12 Tahun Silam
"Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," jelasnya.
Bintoro menambahkan, kegiatan tersebut bukan kasus pertama, setelah penyelidikan, terungkap bahwa kelompok ini telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.
Mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Jakarta, tetapi juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa di Semarang dan daerah Bali.
Baca Juga: Belasan Ribu UMKM Pertanian Perkotaan di Jakarta Dapat Binaan
"Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," tegasnya.
Para pelaku akan disangkakan pada pasal-pasal hukum yang berlaku, termasuk Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," paparnya.
Dalam penggerebekan, pihak berwenang berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, peralatan pesta seks, alat bantu seks, dan handphone milik para pelaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







