Jakarta

Empat Pelaku Pesta Seks Ditangkap, Ditemukan Banyak Alat Bantu Seks

Fadhil Dhuha Rizqullah | 12 September 2023, 15:24 WIB
Empat Pelaku Pesta Seks Ditangkap, Ditemukan Banyak Alat Bantu Seks

AKURAT.CO - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus pesta seks yang menggunakan media sosial sebagai sarana undangan untuk party terlarang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, kasus kegiatan pesta seks terjadi di salah satu hotel di daerah Semanggi, Jakarta Selatan.

"Awal mula pengungkapan ini ada laporan dari masyarakat yang masuk ke aduan nomor handphone bapak Kapolres," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pesta Seks, Gunakan Media Sosial sebagai Sarana Undangan

Merespon itu, tim ke TKP dan berhasil mengungkap empat orang tersangka, masing-masing dengan inisial GA, YM, dan JF dan TA.

"Sementara untuk TA adalah warga Candisari Semarang yang merupakan inisiator dari kegiatan undangan pesta seks," ucapnya.

Bintoro menjelaskan, para pelaku menggunakan media sosial seperti Twitter dan Instagram untuk mengundang peserta, dengan biaya Rp 1 juta untuk dapat mengikuti kegiatan itu.

Baca Juga: Ibu dan Anak Tinggal Tengkorak di Cinere Sangat Tertutup, Terakhir Ketemu Saudara 12 Tahun Silam

"Masyarakat yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar 1 juta rupiah, sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," jelasnya.

Bintoro menambahkan, kegiatan tersebut bukan kasus pertama, setelah penyelidikan, terungkap bahwa kelompok ini telah melakukan hal serupa sebanyak tiga kali.

Mereka tidak hanya beroperasi di wilayah Jakarta, tetapi juga berencana untuk mengadakan kegiatan serupa di Semarang dan daerah Bali.

Baca Juga: Belasan Ribu UMKM Pertanian Perkotaan di Jakarta Dapat Binaan

"Alhamdulillah pada saat yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan kami bisa mengungkap," tegasnya.

Para pelaku akan disangkakan pada pasal-pasal hukum yang berlaku, termasuk Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," paparnya.

Dalam penggerebekan, pihak berwenang berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, peralatan pesta seks, alat bantu seks, dan handphone milik para pelaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.