Hendak Mencari Kerja di Kota Tangerang, Gadis 24 Tahun Diperkosa Teman

AKURAT.CO - Seorang gadis berusia 24 tahun menjadi korban pemerkosaan, saat sedang mencari pekerjaan di Kota Tangerang, Banten.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah apartemen di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut bermula ketika korban bertanya tentang lowongan pekerjaan kepada temannya seorang laki-laki inisial SS.
Kemudian, SS mengundang korban ke apartemen di Neglasari dengan alasan akan memberikannya ujian psikologi.
Baca Juga: Terkait Tilang Elektronik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Dishub DKI Tunggu Perkembangan di Lapangan
"Namun saat sampai di lokasi, SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari. Alasannya akan diajarkan ujian psikologi," katanya, Senin (18/9/2023).
Tanpa curiga, korban mengikuti ajakan tersebut dan memasuki apartemen tersebut. Namun, ketika pintu kamar dikunci, SS secara paksa memaksa korban melakukan hubungan seksual.
Meskipun korban mencoba menolak dan meminta untuk pulang, SS mengancam dan melakukan kekerasan sehingga korban tak berkutik.
Setelah pemerkosaan, korban tidak bisa pulang karena SS menahan karcis parkir motor korban. "Usai dipaksa, korban meminta pulang. Namun pelaku menahan karcis parkir motor korban. Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Mobil, Dishub DKI Juga Bakal Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Motor Tak Lolos Uji Emisi
Korban akhirnya mendapatkan bantuan petugas keamanan setempat untuk pulang. Namun, SS tidak berhenti di situ, ia mengancam korban dan meminta untuk melakukan video call seks (VCS).
Dalam ketakutan akan penyebaran video rekaman pemerkosaan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: 8 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku yang Harus Kamu Hindari
Barang bukti berupa handphone dan pakaian korban saat kejadian telah diamankan.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AS Monaco vs RC Lens di Ligue 1, 19 September 2026: Mampukah Les Monegasques Pertahankan Tren Positif?
- 2Prediksi Skor Espanyol vs Elche di La Liga, 19 September 2026: Misi Los Pericos Bangkit di Kandang
- 3Prediksi Skor Monza vs Sassuolo di Serie A, 19 September 2026: Mampukah Biancorossi Hentikan Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 5Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Premier League, 19 September 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 6Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 7Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Freiburg di Bundesliga, 19 September 2026: Ujian Berat bagi Tuan Rumah
- 8Prediksi Skor Osasuna vs Rayo Vallecano di La Liga, 19 September 2026: Duel Dua Tim dengan Tujuh Poin di El Sadar
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

