Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Seorang Residivis Narkotika

AKURAT.CO - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan jual beli mobil secara online, DSP, merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika.
Pelaku ini mengakui bahwa mempelajari aksi penipuannya saat berada di Lapas Narkotika.
Menurut data, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika sebelumnya. Dalam pemeriksaan, DSP mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan aksi penipuan jual beli mobil online melalui media sosial.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online di Facebook, Korban Kehilangan Rp110 Juta
Ia memanfaatkan iklan mobil bekas di media sosial, memodifikasinya, dan memposting ulang di akun Facebook palsu.
"Pelaku menggunakan akun Facebook palsu yang diperoleh dari temannya dengan harga Rp10.000," katanya pada wartawan, Rabu (20/9/2023).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk membuat seolah-olah dia berada di lokasi yang sama dengan korbannya, yang berada di Bekasi Barat, meskipun sebenarnya pelaku berada di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk, Pasien Tewas 2 Pengantar Luka Berat
"Pelaku juga menyamar atau berpura-pura menjadi orang suruhan korban yang akan mengecek kendaraan, mengcapture foto WhatsApp orang suruhan itu dan memasangnya ke WhatsApp fiktif, menghubungi korban hingga meminta mentransfer uang," jelasnya.
Pelaku DSP mengakui bahwa dia belajar cara melakukan aksi penipuannya ini saat berada di Lapas Narkotika melalui teman-temannya di sana. Saat berbicara dengan korban, pelaku menggunakan bahasa yang santun sehingga korban menjadi yakin.
"Cara kamu yakinkan korban saat telpon, kamu sampaikan dia minta mobil iklankan gimana?" tanya polisi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Gagal Nyalip Pengemudi Ninja Tewas Terlindas Truk
"Kalau korban tanya, mobilnya masih ada, di Bekasi Barat, di Jakasampurna kan, kalau ada teman atau saudara bisa cek unitnya, silakan cek dahulu saja unitnya," jawab pelaku.
Pelaku DSP dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano di La Liga, 20 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Memutus Rekor Buruk?
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Slavia Praha di UCL, 20 Oktober 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Istanbul
- 3Prediksi Skor Sabah FK vs Borussia Dortmund di UCL, 20 Oktober 2026: Mampukah The Owls Memperpanjang Tren Buruk Die Borussen?
- 4Prediksi Skor AC Monza vs Cagliari di Serie A, 19 Oktober 2026: Tuan Rumah Terancam oleh Ketangguhan Rossoblu
- 5Prediksi Skor Parma vs Torino di Serie A, 20 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Tuan Rumah di Tengah Ancaman Granata
- 6Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City di Premier League, 20 Oktober 2026: Mampukah Spurs Akhiri Paceklik Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Lille vs Galatasaray di UCL, 21 Oktober 2026: Duel Dua Tim Tanpa Poin di Pierre Mauroy
- 8Prediksi Skor Club Brugge vs RC Lens di UCL, 22 Oktober 2026: Ujian Konsistensi Usai Kejutan di San Siro
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





