Jakarta

Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Seorang Residivis Narkotika

Fadhil Dhuha Rizqullah | 20 September 2023, 18:19 WIB
Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Online Seorang Residivis Narkotika

AKURAT.CO - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku penipuan jual beli mobil secara online, DSP, merupakan seorang residivis dalam kasus narkotika.

Pelaku ini mengakui bahwa mempelajari aksi penipuannya saat berada di Lapas Narkotika.

Menurut data, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika sebelumnya. Dalam pemeriksaan, DSP mengaku bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan aksi penipuan jual beli mobil online melalui media sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Online di Facebook, Korban Kehilangan Rp110 Juta

Ia memanfaatkan iklan mobil bekas di media sosial, memodifikasinya, dan memposting ulang di akun Facebook palsu.

"Pelaku menggunakan akun Facebook palsu yang diperoleh dari temannya dengan harga Rp10.000," katanya pada wartawan, Rabu (20/9/2023).

Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga menggunakan aplikasi Fake GPS untuk membuat seolah-olah dia berada di lokasi yang sama dengan korbannya, yang berada di Bekasi Barat, meskipun sebenarnya pelaku berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk, Pasien Tewas 2 Pengantar Luka Berat

"Pelaku juga menyamar atau berpura-pura menjadi orang suruhan korban yang akan mengecek kendaraan, mengcapture foto WhatsApp orang suruhan itu dan memasangnya ke WhatsApp fiktif, menghubungi korban hingga meminta mentransfer uang," jelasnya.

Pelaku DSP mengakui bahwa dia belajar cara melakukan aksi penipuannya ini saat berada di Lapas Narkotika melalui teman-temannya di sana. Saat berbicara dengan korban, pelaku menggunakan bahasa yang santun sehingga korban menjadi yakin.

"Cara kamu yakinkan korban saat telpon, kamu sampaikan dia minta mobil iklankan gimana?" tanya polisi.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, Gagal Nyalip Pengemudi Ninja Tewas Terlindas Truk

"Kalau korban tanya, mobilnya masih ada, di Bekasi Barat, di Jakasampurna kan, kalau ada teman atau saudara bisa cek unitnya, silakan cek dahulu saja unitnya," jawab pelaku.

Pelaku DSP dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.