Jakarta

Perkembangan Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Fadhil Dhuha Rizqullah | 29 September 2023, 19:46 WIB
Perkembangan Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terkait  kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa sejumlah finalis Miss Universe Indonesia.

"Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan tetapkan beberapa tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (29/9/2023).

Hengki menjelaskan, polisi akan melanjutkan penyelidikan dengan pemanggilan sejumlah saksi. 

Baca Juga: Manfaat Anggur untuk Kecantikan, Mencerahkan Kulit hingga Mengurangi Kantung Mata

"Kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban, Mellisa Anggraini, memberikan pandangan yang sejalan dengan pernyataan penyidik. Dimana, akan ada penetapan tersangka akan kasus tersebut.

"Jadi mudah-mudahan seperti yang disampaikan oleh penyidik Minggu depan sudah ada penetapan tersangka," kata Mellisa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah serius dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada sejumlah finalis kontestan ajang Miss Universe Indonesia, selama prosesi body checking. 

Baca Juga: Heru Budi Larang Orang Tua Nonton Drakor, Ini Alasannya!

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa status laporan yang sedang ditangani telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami telah meningkatkan status penanganan laporan ini ke tahap penyidikan," kata Trunoyudo kepada para wartawan pada Senin (28/8/2023).

Keputusan untuk meningkatkan status penanganan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik. 

Baca Juga: Murah dan Mudah Dijumpai, Ini Sederet Bahan Alami untuk Menebalkan Alis

Upaya ini menunjukkan komitmen serius pihak berwenang dalam mengungkap kebenaran dalam kasus ini. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.