Jakarta

Ironis! Orang Tua Lihat Video Anak Gadisnya Jadi Korban Perdagangan Seks di Situs Pornografi, Begini Kisahnya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 10 Oktober 2023, 21:32 WIB
Ironis! Orang Tua  Lihat Video Anak Gadisnya Jadi Korban Perdagangan Seks di Situs Pornografi, Begini Kisahnya

AKURAT JAKARTA - Polisi membongkar kasus eksploitasi seksual terhadap seorang remaja berinisial ACA (17). Peristiwa ini terungkap setelah orangtua korban inisial AM melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, peristiwa ini terungkap ketika keluarga korban mengetahui adanya video porno yang tersebar di sebuah situs web pornografi.

Dalam video tersebut, ACA terlihat sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya di dalam kamar apartemen.

"Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, dimana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar sebuah apartemen," jelas Yossi kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga: Asyik! Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Catat Tanggal dan Prosedurnya

Yossi menambahkan, melihat itu, keluarga korban mengkonfirmasi kebenaran video tersebut kepada ACA, yang akhirnya membuat laporan kepada pihak berwajib.

"Ternyata benar dan akhirnya membuat laporan dan kami melakulan proses penyidikan hingga berhasil mengungkap pelakunya," katanya.

Selain menangkap pelaku mucikari inisial JL, polisi juga telah menetapkan JL sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Saat ini sudah dilakukan penetapan terhadap pelaku sebagai tersangka dan ditahan," paparnya.

Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyidikan intensif yang mengarah pada penangkapan tersangka JL dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: Yuk ke Big Bang Festival 2023, Pameran Cuci Gudang Terbesar di Indonesia dan Konser Musik Akhir Tahun

Terhadap tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Ekspoitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.