Jakarta

Digugat NKLI Soal Perbuatan Melawan Hukum, Saksi Ahli Bank Bukopin Malah Bicara Kepailitan, Ya Nggak Nyambung

Fadhil Dhuha Rizqullah | 10 Oktober 2023, 23:19 WIB
Digugat NKLI Soal Perbuatan Melawan Hukum, Saksi Ahli Bank Bukopin Malah Bicara Kepailitan, Ya Nggak Nyambung

AKURAT JAKARTA - Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank KB Bukopin yang digugat oleh PT NKLI sekitar Rp 13 triliun, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Dalam sidang kali ini, pihak Bank KB Bukopin menghadirkan saksi ahli, Hadhi Subhan. Ia merupakan Guru besar ahli hukum kepailitan dari Universitas Airlangga.

Hadhi menyampaikan, dalam persoalan kepailitan itu, mereka yang berperkara dapat menyelesaikannya ke Pengadilan Niaga, pengadilan khusus untuk menangani kepailitan.

"Karena diberikan kewenangan kepailitan dan juga PKPU," kata Hadhi di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Dikatakan pailit, kata Hadhi, harta menjadi milik debitur, dan harta kekayaan debitur segala sesuatu yang bernilai ekonomis bisa diuangkan, berupa benda bergerak dan tidak bergerak. "Jika bersengketa absolutenya ke Pengadilan Niaga, supaya tidak ada disparitas," katanya.

Baca Juga: Ini Panduan Membeli Kaos Vintage yang Asli dan Berkualitas, Jangan Sampai Kena Tipu oleh yang Palsu!

Saat memberikan keterangan di persidangan, Hadhi terus berkutat dalam persoalan kepailitan. Sebaliknya, pihak PT NKLI menanyakan kasus tersebut berkaitan persoalan perbuatan melawan hukum.

Ketika ditanyakan jika ada lembaga bank melakukan perbuatan menawarkan pinjaman dan dipergunakan oleh bank itu sendiri, apakah bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dan apakah itu kewenangan Pengadilan Niaga? "Saya tidak paham soal itu," ucap Hadhi.

Ditanyakan kembali, ketika ada bank yang melakukan perbuatan dan berujung masalah apakah bisa dikatakan bank itu bermasalah?

"Jika dipermasalahkan tentu bisa bank itu dinyatakan bermasalah, dan jika soal kepailitan harta, piutang pailit diselesaikan dan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga," katanya.

Terkait legal standing, ada asasnya, orang boleh menggugat adalah orang yang merasa dirugikan, punya kepentingan dan memiliki hak, seperti kreditur, debitur, dan kurator. "Ya boleh saja menggugat jika dia ada kepentingannya," ujar saksi ahli.

Baca Juga: Siswa SMPN 132 Cengkareng Tewas Jatuh dari Gedung Sekolah Hendak Merokok, Terpeleset Saat Keluar Lewat Jendela

Namun ketika ditanya soal perbuatan melawan hukum, saksi ahli tidak bisa memberikan jawaban. "Karena bukan keahlian saya," kata pria mengenakan kacamata dan kemeja batik lengan panjang.

Sementara Kuasa Hukum PT NKLI, Irwan Saleh, menegaskan bahwa dalam sidang tadi, saksi ahli yang dihadirkan pihak Bank Bukopin itu ahli kepailitan.
Karena dari seluruh keterangan yang diberikan, berputar-putar dan tidak berdasarkan hukum.

"Memberikan contoh-contoh (pailit-red) sebenarnya tidak dalam jangkauan publik," tegas Irwan Saleh usai sidang.

Jadi keterangan ahli itu, menurut dia, keterangan yang tidak berdasarkan hukum. Menyebutkan pasal, tetapi tidak dijelaskan lengkap. Sehingga keterangan ahli itu jika tidak diikuti dengan baik, maka bisa menyesatkan.

Baca Juga: Jempol! Golkar Jakarta Utara Bersama Ramly Center Bagikan Sembako ke Masyarakat yang Membutuhkan

"Dia (ahli) hanya menjelaskan pasal sekian, tapi tidak membacakan unsurnya. Karena ketentuan Undang-Undang (UU) itu tidak hanya disebutkan pasal-pasal berapa, kan harus dijelaskan unsur-unsur pasal sehingga cocok dengan apa yang diterangkan," kata Irwan.

Bahkan, menurutnya, saksi ahli di persidangan tidak memberikan keterangan analisis terhadap unsur-unsur pasal itu. Sehingga terkesan semua perkara di Pengadilan Negeri diamputasi, dan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.

"Menurut saya keterangan ahli tidak objektif, tidak sesuai apa yang dimaksud dengan UU," tukasnya.

"Permasalahannya kan perbuatan melawan hukum dilakukan pihak Bank Bukopin terhadap klien saya, PT NKLI. Itu yang kami gugat, tidak ada kaitan dengan kepailitan. Jadi perbuatannya meminjamkan uang kepada klien saya dan uang itu diminta supaya membeli saham yang dijual Bank Bukopin," tambahnya.

Disebutkan, Bank Bukopin menjual saham atas dasar hak gadai, sehingga tidak ada urusan/kaitan dengan kepailitan. Pailit muncul karena permasalahan Bukopin sendiri.

Baca Juga: Resep Ifumie Kuah Kental, Makanan Khas Tionghoa yang Lagi Ngehits di Indonesia, Kalian Bisa Coba Bikin Sendiri

Karena kepailitan itu, Bukopin melakukan perbuatan melawan hukum. "Ini merugikan klien kami, maka kami gugat Bank Bukopin, materilnya lebih kurang Rp1 trliun dan Rp12 triliun imateriil, total Rp 13 triliun," ungkap dia.

Sementara itu, usai persidangan pihak Bank KB Bukopin dimintai konfirmasi terkait persidangan kali ini, namun pihak Bank Bukopin enggan memberikan komentarnya. "Maaf ya kami tidak berkenan," ujar pengacara Bank Bukopin lantas pergi meninggalkan ruang sidang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.