Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Mario Dandy dan Shane Lukas, Begini Bunyi Putusannya

Sastra Yudha | 19 Oktober 2023, 19:30 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Mario Dandy dan Shane Lukas, Begini Bunyi Putusannya

AKURAT JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Kamis (19/10 2023).

Putusan menolak banding Mario Dandy Satriyo tersebut dikeluarkan oleh Hakim Ketua Tony Pribadi. Sedangkan untuk Shane Lukas Rotua banding dipimpin Hakim Ketua Indah Sulistyowati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Bantu Timnas Lolos Kualifikasi Piala Dunia, Bek Persija Optimis Bawa Persija Menang Lawan RANS Akhir Pekan ini

Kedua terdakwa mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, rekan dari Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua, juga mengajukan banding terhadap putusan yang sama.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap Shane Lukas Rotua atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Bakal Goyang Bekasi dalam Event Festival Musik Ekspectanica, Sabtu 21 Oktober 2023

Shane dinyatakan bersalah dan dihukum karena melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penolakan banding ini, kedua terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.