Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Mario Dandy dan Shane Lukas, Begini Bunyi Putusannya

AKURAT JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua, terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Kamis (19/10 2023).
Putusan menolak banding Mario Dandy Satriyo tersebut dikeluarkan oleh Hakim Ketua Tony Pribadi. Sedangkan untuk Shane Lukas Rotua banding dipimpin Hakim Ketua Indah Sulistyowati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kedua terdakwa mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah dan dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, rekan dari Mario Dandy Satrio, Shane Lukas Rotua, juga mengajukan banding terhadap putusan yang sama.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terhadap Shane Lukas Rotua atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Shane dinyatakan bersalah dan dihukum karena melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penolakan banding ini, kedua terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

