Wow! Seperti Mafia, Panji Gumilang Al-Zaytun Punya 5 KTP Asli dengan Nama yang Berbeda-beda, Ini Dia 5 Namanya

AKURAT JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan status APG sebagai tersangka," kata Whisnu kepada wartawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Menariknya, dalam melakukan tindak pidana pencucian uang, Panji Gumilang memiliki sejumlah nama samaran. Ada empat nama lain selain Panji Gumilang.
Nama-nama tersebut didapat dari KTP yang dimiliki Panji Gumilang. Tak hanya satu, ditemukan lima KTP setelah penyidik melakukan penelusuran terhadap aset dan transaksi bank.
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," kata Whisnu.
Whisnu menegaskan, pihaknya akan mendalami soal pemalsuan dokumen ini. Sebab, hal tersebut belum didalami pada saat gelar perkara.
"Dalam gelar perkara tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan," katanya.
Penyidik menerima informasi terkait aliran dana Panji Gumilang melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Panji Gumilang disebut melakukan pencucian uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
"Penyidik sudah bisa menyimpulkan ada kerugian minimal Rp 73 miliar yang digelapkan ataupun yang digunakan oleh APG untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Panji Gumilang diketahui menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk membeli jam tangan, hingga rumah.
"Kalau di sini hasil pemeriksaan dari Panji Gumilang dan beberapa saksi ada berbagai macam barang, seperti jam tangan, mobil, rumah, tanah atas nama APG dan keluarganya. Jadi ada banyak barangnya," kata Whisnu.
Baca Juga: Persija Day! Gelar Nonton Bareng di Cinepolis Pejaten Village, Tiket Mulai Dari Rp 60 Ribuan
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




