Jakarta

Selain Pembunuhan 4 Anaknya, Polisi  Juga Tetapkan Panca Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya

Fadhil Dhuha Rizqullah | 14 Desember 2023, 21:47 WIB
Selain Pembunuhan 4 Anaknya, Polisi  Juga Tetapkan Panca Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Istrinya

AKURAT JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan Panca Darmansyah alias PD (41) sebagai tersangka.

Kali ini terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan terhadap istirnya Devi Manisha.

Diketahui, Panca sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus  pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya. Tragedi ini terjadi di rumah kontrakannya di Gg Roman, Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Sudah tersangka itu statusnya. Jadi dalam artian kita kumpulkan dulu dengan bukti bukti yang ada, sehingga kita bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Kamis, (14/12/2023).

Baca Juga: Hari Ini Bang Zaki Genap Berusia 50 Tahun, Do'a dan Ucapan Selamat Mengalir dari Para Petinggi Partai Golkar DKI

Bintoro menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah pihaknnya menggelar perkara pada  Senin, 11 Desember. Dimana, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Panca terkait kasus KDRT ke Istrinya.

“Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara di tingkatan dari lidik ke sidik," jelasnya

"Saat ini kita melaksanakan pemeriksaan untuk melakukan pembuktian terhadap si pelaku inisial PD dalam rangka perbuatan yang bersangkutan dalam melakukan KDRT," lanjutnya.

Sebelumnnya, Polres Metro Jakarta Selatan  menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tersangka PD (41) merupakan ayah kandung dari keempat anak yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan.

Baca Juga: Besok! Ada Konser Gratis Project Pop di Jaksel, Cek Lokasi dan Waktunya di Sini

"Melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P," kata Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Bintoro mengatakan, alat bukti yang diperoleh melibatkan keterangan dari 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (*)


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.