Jakarta

Gerebek Apartemen Kalibata City, Polres Jaksel Tangkap Penyelundup Pekerja Imigran ke Arab Saudi, 8 Korban Diamankan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 18 Maret 2024, 20:58 WIB
Gerebek Apartemen Kalibata City, Polres Jaksel Tangkap Penyelundup Pekerja Imigran ke Arab Saudi, 8 Korban Diamankan


AKURAT JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang, dengan menangkap satu tersangka berinisial DA (36).

Tersangka DA diketahui akan mengirimkan sejumlah pekerja dari Indonesia ke Arab secara ilegal.

Tersangka DA ditangkap di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, pada tanggal 4 Februari 2024.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan bahwa penangkapan  tersangka DA dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 360.

Baca Juga: Lama Menjanda, Ramadhan Kali Ini Ada yang Tak Sanggup Aura Kasih Tahan, Bukan Lapar dan Haus, Kira-kira Apa Ya? Simak di Sini!

"Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam enam bulan terakhir di apartemen Kalibata," ungkap Yossi kepada wartawan pada Senin, 18 Maret 2024.

Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengidentifikasi delapan korban atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang direkrut secara tidak prosedural.

Yossi menjelaskan kronologi pengungkan kasus itu, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari stakeholder, yakni BP2MI Provinsi Jabar, bahwa ada satu keluarga yang melapor bahwa istrinya akan dipekerjakan ke Arab Saudi.

"Hal ini menjadi keberatan karena mereka mengetahui bahwa istrinya seharusnya akan bekerja di Dubai,"ucapnya.

Yossi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 7 orang lain yang juga ditampung di Apartemen Kalibata, dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Baca Juga: Film Agak Laen Diboyong ke Amerika Serikat, Ernest Prakarsa Bilang Sok Keren dan Joko Anwar Ucapkan Selamat ke Jegel Dkk

Mereka telah melalui proses seperti visa, paspor, dan medical check-up. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan oleh pihak berwenang.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa awalnya 8 orang pekerja migran ini ditawarkan pekerjaan di Dubai oleh sponsor-sponsor lokal.

Kemudian mereka diantar ke sponsor yang lebih tinggi untuk diproses kelengkapan dokumen dan diberikan uang bekal sebesar Rp 3-4 juta.

"Tersangka DA bekerja atas perintah atasannya dengan inisial Mr. M, yang saat ini berada di Arab Saudi. Mereka tidak memiliki legalitas dan tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non-prosedural," kata Yossi.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tujuh paspor dan tiga visa.

Baca Juga: Kreasi Mengolah Hidangan Oat Rendah Kalori nan Lezat dari Chef Devina, Mantap Disantap saat Berbuka Puasa

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun, serta Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.