Jakarta

Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Perwira TNI Buang Pelat Nomor Palsu ke Sungai di Lembang, Terancam 6 Tahun Penjara

Sastra Yudha | 18 April 2024, 22:33 WIB
Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Perwira TNI Buang Pelat Nomor Palsu ke Sungai di Lembang, Terancam 6 Tahun Penjara

AKURAT JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi Fortuner arogan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) inisial PWGA (53) sebagai tersangka.

Setelah videonya viral di media sosial, polisi berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Selain menangkap pelaku, polisi juga telah menemukan pelat nomor TNI yang dipakai PWGA di mobil Fortuner.

Pelat polisi nomor dinas TNI itu dibuang tersangka PWGA ke sungai daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: ASYIK! Super Junior alias SuJu Bakal Gelar Konser di Jakarta pada 14 September 2024, Cek Lokasinya di Sini

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di ruangan Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Kamis, 18 April 2024.

"Pelat nomor yang dibuang pelaku sudah berhasil diamankan tim. Pelat itu dibuang ke sungai daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat," ujar Kombes Wira.

Diketahui, kasus ini bermula saat pengemudi Fortuner arogan ugal-ugalan hingga menyerempet kendaraan lain di KM 56 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada Kamis, 11 April 2024 lalu.

Aksi mobil Fortuner yang menggunakan pelat nomor dinas TNI 84337-00 itupun viral di media sosial. Namun setelah ditelusuri, pelat nomor dinas TNI tersebut bukan milik Fortuner.

Wira menjelaskan, pelat nomor tersebut atas nama Marsda Purn TNI Asep Adang Supriadi. Pelat sudah tidak teregister sejak terakhir kali digunakan pada 2020.

Baca Juga: UPDATE! Daftar 5 Kota, Jadwal dan Harga Tiket Konser Sheila On 7, Digelar Mulai Juli - September 2024, Simak Selengkapnya di Sini

"Dari hasil pendalaman Puspom TNI pelat nomor 84337-00 milik Asep Adang mulai dari tahun 2020 sudah tidak teregister. Kendaraan yang terdaftar atas pelat nomor itu Mitsubishi Pajero Sport Hitam dan terakhir penggunaan berakhir pada 20 November 2023," tutupnya.

Lebih lanjut, Wira mengungkapkan, Asep tidak mengenal pelaku. "Pelapor Asep Adang tidak mengenal pelaku. Kendati pengakuan pelaku ada kakak purnawirawan Jenderal. Dalam hal ini Puspom TNI Mabes TNI masih menyelidiki. Tapi yang jelas dari pemilik pelat nomor TNI 84337 - 00 tidak mengenal sama pelaku," terangnya.

Sebagai pemilik asli pelat nomor dinas TNI itu, Asep Adang merasa dirugikan. Ia pu membuat laporan ke polisi pada Minggu, 14 April 2024.

"Hal tersebut dilanjutkan bagi pelapor Marsda Purn TNI Asep Adang Supriadi merasa dirugikan atas tindak pidana pemalsuan pelat nomor dilaporkan pada 14 April di Polda Metro Jaya," katanya.

Adapun motif pelaku menggunakan pelat nomor polisi tersebut untuk menghindari sistem lalu lintas ganjil genap di dalam tol. "Motif pelaku gunakan pelat nomor palsu adalah untuk hindari ganjil genap di dalam tol," katanya.

Dikatakan kombes Wira, mobil Fortuner yang dikendarai tersangka PWGA memiliki pelat nomor asli B 1461 PJS.

Baca Juga: Stafsus Menko Perekonomian Ungkap Lonjakan Perputaran Ekonomi Selama Mudik Lebaran 2024, Bang Zaki: Infrastruktur Transportasi Jadi Kunci...

"Barang bukti yang disita ada dua pelat nomor TNI palsu 84337-00, baju saat dikenakan pelaku saat kejadian, satu buah jam saat digunakan pelaku saat kejadian," ujar Wira.

Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan terancam enam tahun penjara.

"Tim Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku dengan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan ancaman enam tahun penjara," tutupnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.