Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Pegi Setiawan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ungkap Ada 4 Kertas yang Diminta Sidik Jari

AKURAT JAKARTA - Kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, memberikan keterangan terkait kondisi terkini kliennya setelah penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Marwan mengungkapkan, saat ini kondisi Pegi masih dalam keadaan normal tanpa adanya tekanan mental.
"Sehat, Pegi sehat. Nggak ada tekanan. Biasa aja," ungkapnya kepada pers saat mendatangi kantor Menkopolhukam di Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2024).
Marwan malah mengungkapkan kejanggalan saat Pegi diperiksa psikologi oleh petugas penyidik Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
"Dulu waktu kita, waktu Pegi Setiawan itu diperiksa psikologi, itu oleh penyidik diminta sidik jari. Tanpa didampingin sama kami," ungkapnya.
Marwan mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah empat kertas yang bertuliskan nama Pegi Setiawan di masing-masing kertas untuk disidik jari.
Ia pun heran terkait tujuan dari sidik jari di kertas itu. Sebab, tim kuasa hukumnya tidak diizinkan untuk mengetahui kegunaan dari kertas tersebut.
"Tapi oleh tim kami, ini pengakuan dari tim saya di Bandung, mereka tanyakan ke penyidik. Tapi penyidik mengelak. Kalau memang itu ada tujuan, kan pasti dia jawab dong. Nah nggak tahu ini tujuannya untuk apa," herannya.
Ia pun berharap agar semua tindakan dan permasalahan yang ada dalam proses peradilan Pegi Setiawan ini harus dilakukan secara terbuka.
"Makanya nih, dari media, dari publik ini menilai. Keinginan kami dalam perkara ini, kita terbuka semuanya. Terbuka, jangan ada dusta di antara kita. Itu aja kok," harapanya.
Seperti diketahui, saat ini sidang perkara praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki tahap sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun, sidang yang seharusnya digelar Senin (24/6/2024) kemarin, harus ditunda seminggu karena pihak Polda Jawa Barat tidak ada yang hadir.
Marwan pun mendatangi kantor Kemenpolhukam dan mengadukan sikap Polda Jawa Barat yang tidak menghadiri persidangan tanpa alasan jelas tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 2Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 3Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 4Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di UNL, 30 September 2026: Mampukah The Tartan Army Hentikan Nati?
- 6Prediksi Skor Swedia vs Polandia di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Rumania vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 29 September 2026: Adu Kekuatan di Bucharest
- 8Prediksi Skor Burundi vs Aljazair di Kualifikasi Piala Afrika 2027, 29 September 2026: Mampukah Intamba Tahan Gempuran Fennecs?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

