Jakarta

Hakim Eman Sulaeman Perintahkan Polda Jawa Barat untuk Membebaskan Pegi Setiawan, Tidak Sah Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

Ainun Kusumaningrum | 8 Juli 2024, 12:28 WIB
Hakim Eman Sulaeman Perintahkan Polda Jawa Barat untuk Membebaskan Pegi Setiawan, Tidak Sah Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

AKURAT JAKARTA – Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan karena tidak sah menjadi tersangka.

Hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

Eman menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. dalam sidang yang digelar di PN Bandung.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Tidak Sah Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

Oleh karena itu, seluruh tindakan yang diambil oleh termohon Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (8/7).

Hakim Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Jangan Lupa! Konser NDX AKA di Story Indramayu Fest 2024 Harga Tiketnya Hanya Rp 50 Ribu, Bakal Bikin Ambyar Catat Lokasinya di Sini

Tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan agar segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait penetapan tersangka atas diri Pegi dinyatakan tidak sah.

Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

Baca Juga: Bang Zaki Ingin Olahraga Jadi Pola Hidup Warga Jakarta, Sejak Dini Anak Difasilitasi untuk Memiliki Fisik, Mental dan Karakter yang Baik

Tidak hanya itu, hakim juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.

Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.