Hakim Eman Sulaeman Perintahkan Polda Jawa Barat untuk Membebaskan Pegi Setiawan, Tidak Sah Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky

AKURAT JAKARTA – Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan karena tidak sah menjadi tersangka.
Hakim mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Eman menyatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah. dalam sidang yang digelar di PN Bandung.
Oleh karena itu, seluruh tindakan yang diambil oleh termohon Polda Jabar dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” kata hakim Eman saat membacakan amar putusan pada Senin (8/7).
Hakim Eman juga menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat-surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana serta atau pembunuhan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Hakim Eman juga memerintahkan agar segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar terkait penetapan tersangka atas diri Pegi dinyatakan tidak sah.
Selain itu, hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Tidak hanya itu, hakim juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan hak-hak Pegi dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.
Hakim dalam putusannya menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan oleh Direskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





