Jakarta

Polisi Berhasil Tangkap Sosok Pemain Pria Sekaligus Penyebar Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantannya Sendiri

Titania Isnaenin | 13 Agustus 2024, 09:41 WIB
Polisi Berhasil Tangkap Sosok Pemain Pria Sekaligus Penyebar Video Syur Audrey Davis, Ternyata Mantannya Sendiri

 

AKURAT JAKARTA - Usai beredarnya link video syur yang merugikan Audrey Davis beberapa waktu silam.

Kini pihak kepolisian berhasil tangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (10/8) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaku yang berinisial AP (27) ditangkap karena terbukti menyebarkan link bermuatan video syur AD (24).

Baca Juga: Imbas Kebakaran di Manggarai, Rute Trans Jakarta di Alihkan

Tak hanya berperan sebagai penyebar, AP juga berperan sebagai pria yang bermain dalam video senonoh tersebut.

Saat ditangkap, pria berusia 27 tahun itu hanya tertunduk ketika pihak kepolisian berhasil membobol masuk dan mencecar sejumlau pertanyaan kepada AP.

Menurut pengakuannya, ia mengaku menyebarkan video syur bersama AD alias Audrey Davis lantaran sakit hati saat diputuskan hubungannya oleh korban.

Baca Juga: Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk di Manggarai, Sebanyak 34 Pemadam Kebakaran Dikerahkan

AP juga mengaku bahwa video syur tersebut dibuat pada 19 Desember 2023 silam.

Dan ia bagikan dalam platform media sosial X melalui akun bernama Stif.

"AP merupakan pemeran pria dan merekam video bermuatan pornografi pada 19 Desember 2023," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Krimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pakai Sound Horeg Untuk Iring-iringan Karnaval, Seorang Ibu di Pati Jawa Tengah Nyaris Dikroyok Massa Hanya Karena Minta Volume Dikecilkan

Atas kejadian tersebut, polisi berhasil sita barang bukti berupa 2 ponsel milik pelaku.

Dengan merk Samsung Galaxy S22 dan iPhone 8 yang diduga digunakan untuk merekam aksi asusila AD dan AP. 

Serta polisi juga menyita email yang digunakan untuk menyebarkan video bermuatan asusila tersebut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.