Jakarta

Niat Rekam Bus 'Telolet' Pinggir Jalan, Hp Milik Bocah di Jaksel Dijambret: Syok, Padahal HP Milik Sendiri dari Hasil Jualan Stiker

Saeful Anwar | 23 Agustus 2024, 10:32 WIB
Niat Rekam Bus 'Telolet' Pinggir Jalan, Hp Milik Bocah di Jaksel Dijambret: Syok, Padahal HP Milik Sendiri dari Hasil Jualan Stiker

AKURAT JAKARTA - Pelaku penjambret HP milik bocah saat rekam bus 'Telolet' berhasil diamankan polisi.

Mulanya seorang bocah menjadi korben penjambretan HP ketika sedang merekam bus 'Telolet' di pinggir Jalan Raya Lenteng Agung Timur (dekat Flyover Tapal Kuda), Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku berhasil diamankan polisi merupakan seorang pria berinisal BY berusia 32 tahun.

Baca Juga: Sadis! Aksi Seorang Pria Tega Jambret Penyitas Stroke yang Berjalan Tertatih di Johar Baru, Jakpus

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menerangkan bahwa pelaku sempat minum minuman keras sebelum melakukan penjambretan.

"Pelaku ini minum-minum di sekitaran flyover Lenteng Agung tepatnya di bawah flyover Tapal Kuda," ujar Rovan Richard Mahenu dikutip dari akun Instagram @jatanraspoldametrojaya.

Kemudian pelaku langsung melakukan aksi penjambretan HP milik bocah kecil itu menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Antisipasi Kejadian Seperti Jambret Masuk Area CFD, Pemprov Jakarta Bakal Kerahkan Ribuan Petugas Keamanan saat Jakarta International Marathon 2024

"Lalu pelaku langsung mengambil HP yang sedang dipegang oleh korban ajak kecil tersebut," sambungnya.

Korban sendiri merasa syok dan terkejut, pasalnya HP yang dijambret BY merupakan hasil jerih payahnya selama ini.

"Hp pakai uang sendiri dari hasil jualan stiker," kata korban.

Baca Juga: Viral! Jambret HP Terpotret Saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau CFD di Jakarta Minggu Lalu, Heru Budi: Kok Bisa, Bagaimana Cara Masuknya Ya?

BY berhasil diamankan polisi tanpa perlawanan saat tengah bekerja di daerah Jakarta Pusat.

"Maka pada saat kami melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Barang bukti HP korban sepeda motor yang digunakan pelaku," tutur Rovan.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun (penjara)," tukasnya.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.