Jakarta

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim, Ini Perannya Dalam Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera

Sastra Yudha | 4 November 2024, 22:22 WIB
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim, Ini Perannya Dalam Vonis Bebas Kasus Pembunuhan Dini Sera

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas yang menjerat Ronald Tannur.

Satu tersangka baru tersebut adalah ibu kandung Ronald Tannur bernama Meirizka Widjaja.

Dengan demikian, hingga kini telah ada 6 tersangka dalam kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur.

Penetapan tersangka terhadap Meirizka setelah pihak Kejagung melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur itu pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga: Fakta Baru! Sebelum Memotong Leher Mantan Istri Sirinya, Fauzan Sempat Berhubungan Badan, Ini Perkataan Korban yang Membuat Pelaku Emosi

"Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald, dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Senin (4/11/2024).

Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). "Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim," ujarnya.

Abdul Qohar pun membeberkan peran Meirizka Widjaja dalam kasus yang menyedot perhatian publik ini.

"Tersangka MW, ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur. Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR, dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," kata Qohar.

Lalu pada 5 Oktober 2023, lanjut Qohar, Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat di salah satu kafe di Surabaya, untuk membicarakan kasus Ronald Tannur.

Keesokan harinya, pertemuan kembali digelar di kantor Lisa Rahmat. Di sana, Lisa Rahmat meminta kepada Meirizka untuk menyiapkan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusi kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Netizen Soroti Aksi Reuni 411 Berlangsung Sepi, Rizieq Shihab Rupanya Absen Dari Demo

"Pada 6 Oktober, di mana MW pada saat pertemuan dengan LR itu dilaksanakan di kantor LR di Jalan Kendal Sari Raya no 51-53 Surabaya," katanya.

"Dalam pertemuan tersebut LR menyampaikan pada tersangka MW ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan langkah-langkah yang akan ditempuh," ujarnya.

Qohar mengatakan, kemudian Lisa Rahmat meminta kepada hakim Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kemudian LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujarnya.

Meirizka disebut jaksa telah bersepakat dengan Lisa Rahmat bahwa semua pembiayaan pengurusan perkara bersumber dari kantong ibunda Ronald Tannur tersebut.

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan perkara Ronald Tannur berasal dari tersangka MW. Apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara itu, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari," ujar Qohar.

Baca Juga: Tak Hanya di Ngawi, Nama Denny Caknan Kini Go Internasional Sampai ke Barcelona, Kok Bisa?

Qohar mengatakan, awalnya Meirizka Widjaja mengeluarkan uang senilai Rp 1,5 miliar.

"Selama perkara Ronald Tannur sampai dengan putusan PN Surabaya, tersangka MW telah menyerahkan sejumlah uang kepada LR sejumlah Rp 1,5 M, yang diberikan secara bertahap," ujarnya.

Di tengah perjalanan, ada biaya lagi senilai Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat. Sehingga total uang yang dikeluarkan Meirizka adalah Rp 3,5 miliar.

"Terhadap uang sebesar Rp 3,5 miliar itu, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Rencana Rahasia Bakal Digelar 4 Hari di Eks Bandara Temindung Samarinda, Dimeriahkan HIVI!, For Revenge, hingga Juicy Luicy, Segini Harga Tiketnya

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Dengan ditetapkannya ibu Ronald, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka maka jumlah tersangka kini sebanyak 6 orang. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.