Jakarta

VIRAL! Gara-gara Rekam Siswi Menggambar Alis Saat Jam Pelajaran, Guru SMPN 3 Sorong Didenda Rp 100 Juta, PGRI Galang Donasi untuk Syaiful Anwar

Sastra Yudha | 8 November 2024, 19:54 WIB
VIRAL! Gara-gara Rekam Siswi Menggambar Alis Saat Jam Pelajaran, Guru SMPN 3 Sorong Didenda Rp 100 Juta, PGRI Galang Donasi untuk Syaiful Anwar

AKURAT JAKARTA - Setelah ramai kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan yang dimintai uang Rp 50 juta oleh orang tua siswa, kini publik dihebohkan dengan kasus serupa yang menimpa guru SMPN 3 Sorong, Papua.

Guru bernama Syaiful Anwar tersebut dituntut denda Rp 100 juta oleh orang tua siswinya.

Kasus ini berawal saat guru SMPN 3 Sorong, Syaiful Anwar, merekam aktivitas siswinya inisial ES (13) yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.

Aktivitas menggambar alis itu dilakukan saat jam pelajaran, dimana Syaiful Anwar sebagai pengajarnya.

Baca Juga: Demo di KPK, PMJAK Desak Kepastian Hukum Kasus E-KTP Pramono Anung dan Kasus Alkes Rano Karno

Video tersebut kemudian diupload di media sosial, sehingga menjadi viral. Orang tua siswi tak terima dengan tindakan guru Syaiful Anwar yang merekam anaknya tanpa izin.

Kepala SMPN 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari guru Syaiful Anwar memvideokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis.

"Posisi dia mengajar di kelas VIII, langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram," katanya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024)

Orang tua ES pun tidak terima. Kemudian melaporkan guru tersebut ke Polresta Sorong Kota.

Dikatakan Herlin, polisi sempat turun tangan melakukan mediasi atas permasalahan tersebut.

Herlin menyebut, negosiasi dilakukan dua kali. Namun, mediasi tidak mendapatkan titik temu. Orang tua ES menuntut agar guru Syaiful membayar denda sebesar Rp 500 juta.

"Saat mediasi awal di Polresta Sorong Kota, keluarga minta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," tutur Herlin.

Baca Juga: Nilai Kampanye Maesyal-Intan Sukses Lewat Media, Pengamat Sebut Karena Mereka Punya Kualitas dan Track Record

Guru Syaiful pun diberikan tenggat waktu pembayaran oleh orang tua ES maksimal sampai Sabtu tanggal 9 November 2024, besok.

"Dengan batas waktu membayar dendanya hingga tanggal 9 November," lanjut Herlin.

Sebagai guru, Syaiful Anwar jelas tidak sanggup menanggung pembayaran denda tersebut seorang diri. Pihak sekolah pun membantu Rp 10 juta.

"Pihak sekolah akan bantu Rp 10 juta dan Syaiful Anwar sudah menyanggupi bayar Rp 20 juta. Sisanya kami cari jalan," paparnya.

Prihatin dengan kasus tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong, pun ikut membantu menggalang donasi untuk melunasi denda adat tersebut.

Sebanyak 3.500 guru anggota PGRI dikerahkan untuk ikut berdonasi. Besarannya tidak ditentukan. Minimal Rp 30 ribu per orang.

Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, pun berharap agar peristiwa ini menjadi bahan evaluasi.

"Setiap persoalan sebaiknya dibicarakan lebih dulu dan jangan langsung terapkan aturan adat. Sebab posisi guru ini juga sebagai orang tua anak di sekolah," tuturnya.

Baca Juga: Senja Utara Fest 2024: Konser Tepi Pantai Pertama di Surabaya Digelar Sabtu Besok, Balita Gratis! Anak-anak Bayar Rp 30 Ribu

Guru Sudah Minta Maaf

Terkait kasus tersebut, Guru Syaiful Anwar sudah menyampaikan permintaan maaf. Syaiful menyebut, dirinya sama sekali tak bermaksud menyudutkan siswinya.

"Hari ini Senin tanggal 28 Oktober 2024, saya Syaiful Anwar, guru SMPN 3 Sorong, saya mengklarifikasi bahwa video yang beberapa hari lalu gaduh saya meminta permohonan maaf kepada kedua orang tua, keluarga dimanapun berada," kata Syaiful Anwar dalam video yang beradar.

Dalam permintaan maaf tersebut, Syaiful juga menunjukan surat perjanjian yang telah ditanda tanganinya. Dia mengaku tidak bermaksud untuk menyudutkan siswi tersebut.

Bahkan, Syaiful menyebut siswi ES merupakan sosok yang baik dan tekun.

"Saya tidak bermaksud sedikit pun untuk menyudutkan siswa ES. ES tidak seperti yang terlihat dalam video. ES merupakan siswa yang baik di kelas dan mengikuti pembelajaran dengan baik," tuturnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.