Jakarta

Tok! MA Tolak Pengajukan PK Kasus Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sastra Yudha | 16 Desember 2024, 11:49 WIB
Tok! MA Tolak Pengajukan PK Kasus Vina Cirebon, Sudirman Cs Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

AKURAT JAKARTA - Info terbaru kasus pembunuhan Vina Cirebon. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Sudirman dan kawan-kawan.

"Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan MA, Senin (16/12/2024).

Dengan demikian, tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, tetap dihukum penjara seumur hidup.

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah: Sudirman, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Baca Juga: When The Phone Rings Sad atau Happy Ending? Ini Spoiler Ending Versi Web Novel When The Phone Rings

Kasus pembunuhan Vina dan Eky ini terjadi pada 2016 lalu. Namun kembali ramai jadi perbincangan publik, setelah kasus Vina Cirebon dibuat film layar lebar.

Dalam kasus kematian Vina Cirebon ini, ada delapan orang yang sudah diadili. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan satu orang, yaitu Saka Tatal, dihukum 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Di awal kasus, polisi menyebut masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya adalah Pegi Setiawan.

Nama ini dikait-kaitkan dengan pejabat daerah dan petinggi Polri. Polisi akhirnya menangkap Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan di Bandung.

Drama penangkapan Pegi ini menjadi sorotan publik. Hingga akhirnya, Pegi mengajukan praperadilan dan menang.

Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, dan dibebaskan dari jeratan hukum kasus kematian Vina Cirebon.

Baca Juga: Libur Panjang Nataru Kalian Mau Kemana? Inilah 10 Kota dengan Jumlah Pemudik Terbanyak pada Nataru 2024/2025, dari Jawa Timur hingga Lampung

Salah satu tokoh yang getol membongkar kasus kematian Eky dan Vina Cirebon adalah politisi Gerindra yang kini memenangi Pilgub Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Bahkan, pada 17 Juli 2024, Dedi Mulyadi bersama kuasa hukum dan keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri.

Iptu Rudiana adalah ayah dari korban Eky. Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penganiayaan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Roelly Panggabean, pun membeberkan sejumlah penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana kepada kliennya.

Roelly menjelaskan, pengakuan para terpidana bahwa mereka dianiaya oleh Iptu Rudiana dituliskan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai.

"Mereka (para terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan yang ditanda tangan bahwa mereka dianiaya. Makanya mereka memberikan kuasa, karena mereka ada di dalam Lapas sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum yang melaporkan (Iptu Rudiana)," kata Roelly di Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024 lalu.

Roely mengungkap sejumlah penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana terhadap para terpidana, di antaranya diinjak-injak hingga kepalanya dipukul dengan gembok sampai kepalanya pecah.

Baca Juga: Prediksi Skor Lazio vs Inter Milan di Serie A: Adu Strategi di Olimpico

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," katanya.

"Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala. Kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah di luar kemanusiaan," ungkapnya lagi.

Roely menegaskan, apa yang dia sampaikan tersebut baru sebatas dugaan. Karena itu, ia menyerahkan kepada penyidik Polri agar semua temuan itu diselidiki.

Setelah enam bulan berlalu, kini permohonan PK tujuh terdakwa ditolak MA. Ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon tetap dihukum seumur hidup.

Diketahui, pegajukan PK dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

Majelis hakim untuk PK kedua ini terdiri dari Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.