Jakarta

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Netizen Bergemuruh: Ternyata Begitu Cara Dia Jadi Kaya!

Sastra Yudha | 20 Februari 2025, 16:38 WIB
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Netizen Bergemuruh: Ternyata Begitu Cara Dia Jadi Kaya!

AKURAT JAKARTA - Artis sensasional, Nikita Mirzani, ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan dan dugaan pencucian uang atau TPPU.

Selain Nikita Mirzani, Polda Metro Jaya juga menetapkan asistennya seorang pria inisial IM sebagai tersangka kasus yang sama.

Penetapan Nikita dan IM ini dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, pada Kamis 20 Februari 2025.

Baca Juga: Jangan Lupa! Konser Juicy Luicy di SMP GIS 2 Serpong, Catat Waktu dan Lokasinya di Sini

"Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, tadi pagi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare, Reza Gladys, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Reza Gladys alias RGP melaporkan Nikita terkait pemerasan yang disertai pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu, pada 13 November 2024, Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya. Nikita disangkakan melanggar Pasal 27 B Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Baca Juga: Prediksi Skor Anderlecht vs Fenerbahce di Fase Knockout UEL, 21 Februari 2025: Misi Mustahil Tuan Rumah

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reza Gladys juga melaporkan Nikita dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Status tersangka yang ditetapkan polisi kepada Nikita Mirzani ini, mendapat respon beragam dari netizen. Namun kebanyakan menilai negative kepada Nikita.

Berikut beberapa di antara komentar netizen:

Degdegan: Kita lihat, sesakti apakah dia di kepolisian kekinian.

Sang Pencerah: Ternyata begitu cara dia jadi kaya! Kasihan...

Johan heru: parah nih NM

Rahmat Mulyadi: Tangkap si nenek gombel...dan penjarakan.....????????

Hendra: Wow... akhirnya sang tupai terpeleset juga.... mantaf nih apa masih merasa kebal hukum ga ya...

Ragile: Duit dah banyak tapi masih serakah peras orang... kena batunya nih yee

Baca Juga: Singgung Kedekatan Anies dan Ahok Usai Sertijab, Pramono Anung: Saya Gembira Sudah Rukun

Omon Bae: Walah flexing ternyata uangnya dari hasil memeras dan tipu2

Raden Bambang: Berani berbuat berani bertanggung jawab...jd preman rupanya!

Dan masih banyak lagi komentar netizen yang nyinyir ke artis kontroversial ini. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.