Detik-detik Pelaku Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja Bermodal Kertas, Pelaku Ternyata Warga Jakarta

AKURAT JAKARTA — Detik-detik pelaku melakukan akso bakar gerbong kereta di Stasiun Jogja, pelaku meruapakan warga Jakarta berusia remaja.
Polisi diketahui telah menangkap pria berinisial, M, 17, pelaku pembakaran gerbong kereta di Stasiun Yogyakarta.
Pelaku merupakan warga Jakarta setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui jika pelaku sengaja membakar gerbong.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Pelaku Orang Jakarta
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa penengkapan berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan laboratorium forensic (labfor).
"Polda DIY dan Polresta Jogja telah menangkap tersangka laki laki berinisial M, 17 tahun, warga Jakarta,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Kronologi pembakaran, pelaku M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api.
Kemudian, masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas.
“Gerbong yang terbakar ada tiga, dua gerbong eksekutif dan satu premium,” ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, M ditangkap di kawasan Malioboro, beberapa saat setelah melakukan aksinya.
M terekam kamera CCTV sehingga bisa langsung ditangkap hari itu juga.
“Ada hasil labfor juga sesuai hasilnya. Hasil keterangan dia juga sesuai,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, diketahui M adalah difabel sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara.
Polisi pun harus menggunakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memeriksa tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik kereta api.
“Berdsarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI.
Karena M sering naik kereta tanpa tiket, 2023, 2024, beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, lalu merasa sakit hati,” ungkapnya.
Selain soal pembakaran, diketahui pula jika M sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme terhadap KAI di Bekasi.
“Pada 18 februari M melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di daerah Bekasi,” kata dia.
Atas perbuatannya, M bisa dikenakan UU tentang pembakaran dan UU Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
“Kita ajukan ke ahli kejiwaan, diperiksa selama dua minggu,” ujarnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






