Jakarta

Polisi Tangkap Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Pelaku Orang Jakarta

Ainun Kusumaningrum | 14 Maret 2025, 10:10 WIB
Polisi Tangkap Pembakar Gerbong Kereta di Stasiun Jogja, Pelaku Orang Jakarta

AKURAT JAKARTA —Polisi telah menangkap pria berinisial, M, 17, pelaku pembakaran gerbong kereta di Stasiun Yogyakarta.

Pelaku merupakan warga Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sengaja membakar gerbong.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan penengkapan berdasarkan hasil olah TKP dan didukung keterangan laboratorium forensic (labfor).

Baca Juga: Legislator Golkar Ajak Warga Jakarta Manfaatkan Aplikasi JAKI untuk Pantau Kondisi Banjir

"Polda DIY dan Polresta Jogja telah menangkap tersangka laki laki. Inisial M, 17 tahun, warga Jakarta,” kata dia kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Kronologi pembakaran, pelaky M membakar gerbong dengan cara membakar kertas kardus berwarna cokelat menggunakan korek api.

Kemudian, masuk ke gerbong dan membakar gerbong menggunakan api di kertas.

Baca Juga: Korban Kebakaran 30 Rumah di Duren Sawit Dapat Bantuan Pangan hingga Hunian Sementara di GOR Pondok Bambu

“Gerbong yang terbakar ada tiga, dua gerbong eksekutif dan satu premium,” ujar dia.

Dari hasil penyelidikan, M ditangkap di kawasan Malioboro, beberapa saat setelah melakukan aksinya.

M terekam kamera CCTV sehingga bisa langsung ditangkap hari itu juga.

Baca Juga: Tinggalkan Tampilan Lama, Toyota Kijang Super 2025 Tinggalkan Kesan Klasik dan Jadul, Berubah Jadi MPV Modern yang Memancarkan Aura Mewah

“Ada hasil labfor juga sesuai hasilnya. Hasil keterangan dia juga sesuai,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, diketahui M adalah difabel sensorik sehingga kesulitan dalam berbicara.

Polisi pun harus menggunakan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk memeriksa tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui M adalah warga Jakarta yang sering naik kereta api.

“Berdsarkan keterangan yang kami minta, yang bersangkutan sakit hati dengan KAI karena pernah bermasalah dengan KAI.

Karena M sering naik kereta tanpa tiket, 2023, 2024, beberapa kali. Sehingga sering diturunkan dari kereta, lalu merasa sakit hati,” ungkapnya.

Selain soal pembakaran, diketahui pula jika M sebelumnya juga pernah melakukan aksi vandalisme terhadap KAI di Bekasi.

“Pada 18 februari M melakukan pengganjalan bantal rel kereta api di daerah Bekasi,” kata dia.

Atas perbuatannya, M bisa dikenakan UU tentang pembakaran dan UU Kereta Api. Namun karena kondisinya sebagai difabel, polisi masih perlu memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

“Kita ajukan ke ahli kejiwaan, diperiksa selama dua minggu,” ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.