Jakarta

Pelajar Ditusuk Pisau Lipat di Jakpus Gara-Gara Karcis Parkir, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara!

Saeful Anwar | 6 Juni 2025, 19:55 WIB
Pelajar Ditusuk Pisau Lipat di Jakpus Gara-Gara Karcis Parkir, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara!

AKURAT JAKARTA - Kasus kekerasan kembali mengguncang Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial HB (31) tega menusuk seorang pelajar hanya karena masalah sepele: permintaan karcis parkir. 

Insiden mengerikan ini terjadi di area parkir kuliner Gunung Sahari, Kemayoran, dan kini menjadi sorotan publik serta aparat penegak hukum.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, pelaku langsung menyerang korban setelah terjadi cekcok di area parkir. 

Baca Juga: Karisma Baru Mitsubishi Pajero Sport 2025: Tampilan Perkasa, Teknologi Canggih, dan Pesona Tak Terbantahkan

"Pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir," kata Susatyo dalam keterangan di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (06/06).

Insiden ini terjadi pada Selasa malam (3/6). Kejadian bermula saat teman korban menanyakan karcis parkir kepada pelaku. 

Bukannya merespons secara normal, pelaku malah naik pitam dan langsung memukul. Ketika korban datang untuk membantu temannya, pelaku justru makin beringas.

"Saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk ke korban," lanjut Susatyo.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport 2025 Tampil Lebih Modern dan Perkasa, Siap Bangkitkan Gairah Petualangan Baru

Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian perut sebelah kiri yang menembus hingga usus, dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis intensif.

Menindaklanjuti laporan warga, Tim Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. 

"Kami menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," ujar Firdaus.

Baca Juga: Aura Baru yang Mempesona! Mitsubishi Pajero Sport 2025 Bukan Cuma Gagah, Tapi Juga Penuh Karisma Modern

Lebih lanjut, Firdaus memastikan bahwa HB akan dijerat dengan dua pasal berat: Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.

Kejadian tragis ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan impulsif di ruang publik bisa berujung fatal.

Pelaku telah ditangkap dan proses hukum tengah berjalan. Semoga korban segera pulih, dan kasus ini bisa menjadi pelajaran penting soal pentingnya pengendalian diri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.