Jakarta

Pemusnahan Sabu 2 Ton Digelar Terbuka dan Live di TV, Kepala BNN Komjen Marthinus: Awasi dan Pantau Proses Hukumnya hingga Akhir!

Sastra Yudha | 12 Juni 2025, 13:58 WIB
Pemusnahan Sabu 2 Ton Digelar Terbuka dan Live di TV, Kepala BNN Komjen Marthinus: Awasi dan Pantau Proses Hukumnya hingga Akhir!

AKURAT JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti Narkoba seberat 2 ton di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis 12 Juni 2025.

Karena keterbatasan sarana dan teknologi, serta jumlah barang bukti yang sangat besar, kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: di Alun-alun Engku Putri Batam Center dan di PT. Desa Air Cargo, di Kabil Nongsa, Kota Batam.

Menariknya, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 2 ton ini dilaksanakan secara terbuka, melibatkan masyarakat secara luas, live di TV dan streaming media sosial.

Baca Juga: Warga Cinere Depok Dibekuk Polisi Usai Todong Pistol di Tol Cipularang, Tak Terima Mobil Disalip Korban

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan BNN tekait kejahatan narkotika.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, saya menjamin dan memastikan bahwa proses penanganan barang bukti narkotika jenis sabu oleh jajaran BNN dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat, cermat, dan mekanisme yang transparan, dari sejak awal pengungkapan sampai pada tahap pemusnahan ini," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan kesempatan secara terbuka untuk menyaksikan dan terlibat secara langsung dalam proses pemusnahan barang bukti.

"Masyarakat berhak mengawasi dan mengecek bahan, jenis, dan bobot barang bukti narkotika untuk memastikan kesesuaian dengan barang bukti narkotika yang disita pada saat penindakan," katanya.

Keterbukaan ini, lanjut Komjen Marthinus, untuk memberikan bukti empiris kepada masyarakat bahwa penanganan barang bukti narkotika oleh BNN dilakukan secara cermat dan akuntabel.

"Harapan kami, masyarakat dapat meyakini bahwa barang bukti narkotika yang disita betul-betul dimusnahkan dan tidak disalahgunakan," tegasnya.

Baca Juga: 5 Penyebab Bantuan Subsidi Upah BPJS 2025 Rp 600 Ribu Belum Masuk Rekening, Cek di Sini

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 ton yang dimusnahkan hari ini, merupakan barang bukti narkotika terbesar dalam sejarah operasi pemberantasan Narkotika di Indonesia.

Selain itu, BNN bekerja sama dengan stakeholder terkait di bawah koordinasi Kemenko Polkam bertekad memburu dan mengungkap pengendali dan para pihak yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton ini.

"BNN juga akan melaksanakan penyidikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas," katanya.

Tekad ini sebagai upaya membongkar dan memutus mata rantai seluruh jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Indonesia, termasuk menyita seluruh aset jaringan sindikat dari hasil kejahatan narkotika.

Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba.

"Asta Cita ini menjadi landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Komjen Marthinus juga memohon kepada Menko Polkam, Budi Gunawan, agar mengintensifkan dan memperkuat hubungan kerja sama intelijen dengan sejumlah negara, khususnya negara-negara di kawasan Asia Tenggara.

"Penguatan kerja sama intelijen ini dalam rangka mencegah penyelundupan narkotika ke Indonesia, khususnya oleh jaringan Golden Triangle," katanya.

Baca Juga: Bersiaplah! Konser Gratis Iwan Fals Guncang Jakarta Akhir Pekan Ini, Cek Lokasi dan Persiapannya

Upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika Internasional yang beroperasi di kawasan Asia Tenggara, lanjut Kepala BNN RI, dibutuhkan kerjasama dan kesepahaman dengan negara-negara asean.

"Semangat membersihkan kawasan ASEAN dari kejahatan narkotika perlu kembali ditegakkan, agar menjadi komitmen dan tujuan bersama negara-negara ASEAN," katanya.

Untuk mewujudkan kawasan asean yang bersih dari kejahatan narkotika, perlu dibangun joint analisis dan joint investigasi dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

Kerjasama ini dilakukan untuk saling bertukar data dan informasi yang dibutuhkan dalam pengungkapan jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di kawasan ASEAN.

Ditegaskan Komjen Marthinus, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang dilakukan BNN Bersama TNI AL dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun ini, bukan babak akhir dari upaya pemberantasan narkotika.

"Melainkan pintu masuk atau babak awal membongkar struktur jaringan sindikat narkotika yang lebih luas, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri," tegasnya.

Sabu 2 ton tersebut disergap dari Kapal MT Sea Dragon Tarawa yang melintas di perairan Karimun, Kepri, pada Rabu (21/5/2025) dini hari lalu.

Narkoba jenis Sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus kemasan teh china seberat 2.115.130 gram atau 2,11 ton.

Baca Juga: Konser Dewa 19 All Stars Akan Tampil dengan Konsep Internasional di Jakarta, Catat Tanggalnya di Sini

Dalam pemusnahan hari ini, sebagian barang haram tersebut ditampilkan di hadapan publik yang memadati Alun-Alun Engku Putri Batam Centre.

Di samping barang bukti, enam tersangka juga terlihat dipamerkan, duduk terdiam dikawal ketat petugas. Para tersangka ini pun jadi tontonan warga.

Pemusnahan 2 ton Sabu ini disaksikan langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom; Menko Polhukam, Budi Gunawan; KSAL, Laksamana TNI Muhammad Ali, dan sejumlah pejabat lainnya.

Selain itu, ribuan warga Batam juga terlihat memadati Alun-Alun Batam Centre. Mereka datang untuk melihat langsung pemusnahan dua ton narkoba itu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.