Jakarta

Kecelakaan Maut di Kalideres Jakarta Barat Renggut Dua Nyawa Pemotor, Asal Mulanya dari Mobil Boks

Ainun Kusumaningrum | 15 September 2025, 16:47 WIB
Kecelakaan Maut di Kalideres Jakarta Barat Renggut Dua Nyawa Pemotor, Asal Mulanya dari Mobil Boks

AKURAT JAKARTA - Kecelakaan maut melibatkan empat kendaraan di Kalideres Jakarta Barat, mengakibatkan dua korban jiwa.

Kecelakaan maut tepatnya terjadi di Jalan Peta Barat No. 4, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (13/9/2025).

Insiden ini mengakibatkan dua pengendara sepeda motor, Andri (41) dan Asep Sumardi (60), tewas di tempat.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Joko Siswanto, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi Kecelakaan Maut Bus Wisata di Lereng Gunung Bromo, 8 Orang Tewas

Kronoloki kecelakaan berawal saat sebuah mobil boks dengan nomor polisi B-9864-IS yang dikemudikan oleh Nurdin Hindriyana melaju dari arah barat menuju timur.

"Sesampainya di lokasi, mobil boks tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat B-4688-BER yang dikendarai Asep Sumardi," ujar Joko dalam keterangan tertulisnya.

Benturan pertama itu berlanjut hingga mengenai sepeda motor Honda Vario 125 B-6104-GMU yang dikendarai oleh Andri. Mobil boks baru berhenti setelah menabrak truk gas LPG B-942-VYT yang dikemudikan oleh Roxsi.

Baca Juga: Pemprov DKI Resmi Copot Pagar Pembatas di Stasiun Cikini dan Pasang Pelican Crossing, Gubernur Pramono: Warga Tidak Perlu Lagi Memutar Lebih Jauh!

Akibat kecelakaan fatal ini, Andri mengalami luka serius di dada dan kaki, sedangkan Asep Sumardi menderita luka parah di kepala. Keduanya meninggal di lokasi kejadian.

"Jenazah korban Andri sudah dibawa ke RSUD Tangerang, sementara korban Asep dibawa ke RS Hermina Daan Mogot untuk pemeriksaan medis," tambah AKP Joko.

Keempat kendaraan yang terlibat, yaitu dua sepeda motor, satu mobil boks, dan satu truk, mengalami kerusakan parah. Mobil boks hancur di bagian depan dan kaca depannya pecah.

Sementara dua sepeda motor ringsek. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan dokumen terkait untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.