Jakarta

Video Viral Pemotor Wanita Dihadang Debt Collector di Jaktim, Polisi Turun Tangan

Ainun Kusumaningrum | 29 Oktober 2025, 23:36 WIB
Video Viral Pemotor Wanita Dihadang Debt Collector di Jaktim, Polisi Turun Tangan

AKURAT JAKARTA – Video viral memperlihatkan seorang pemotor wanita dihadang sekelompok debt collector di Jalan Bangunan Timur.

Penghadangan itu diduga terkait adanya tunggakan cicilan kendaraan. Polisi pun turun tangan.

Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Gak Main-main, Mensos Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terbukti Main Judi Online

"Kasus video viral tersebut Polsek Pulogadung masih mendalami dan melakukan penyelidikan," kata Kompol Suroto kepada wartawan.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat wanita yang disebut sebagai ibu rumah tangga tersebut sedang memboncengkan dua anaknya saat dihentikan oleh para penagih utang.

Aksi penghadangan ini memicu perhatian warga sekitar yang kemudian terlibat perdebatan dengan para debt collector mengenai proses penarikan kendaraan di jalan umum.

Baca Juga: Ada Pekerjaan PLN, Suplai Air PAM JAYA di 53 Kelurahan Akan Terganggu Mulai 31 Oktober 2025, Berikut Daftarnya

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 15.15 WIB. Meskipun rekaman video telah tersebar luas, Kompol Suroto menyebutkan bahwa hingga kini belum ada pihak yang secara resmi membuat laporan kepolisian terkait kejadian tersebut.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

"Polsek Pulogadung sudah membuka call center apabila ada gangguan kamtibmas atau ada oknum debt collector menarik paksa kendaraan roda dua maupun roda empat agar segera melaporkan ke call center Polsek Pulogadung supaya percepatan penanganannya," jelas Suroto.

Ia juga menegaskan agar para debt collector tidak bertindak sewenang-wenang dan selalu mematuhi aturan dalam menjalankan tugasnya.

"Oknum debt collector jangan sewenang-wenang menarik kendaraan di jalan umum. Silakan datangi di kediamannya, alamat jelas dan melaporkan ke RT. Supaya tidak terjadi kesalahpahaman," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.