Jakarta

Gak Main-main, Mensos Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terbukti Main Judi Online

Ainun Kusumaningrum | 29 Oktober 2025, 23:29 WIB
Gak Main-main, Mensos Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terbukti Main Judi Online

AKURAT JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencoret ratusan ribu nama penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari daftar penerima manfaat.

Keputusan ini diambil setelah data menunjukkan adanya penyalahgunaan dana Bansos untuk aktivitas judi online (judol).

Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa sebanyak 600.000 penerima Bansos telah dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah proses pendalaman data memvalidasi keterlibatan mereka dalam praktik judol.

Baca Juga: Hati-hati! 35 RT dan 1 Ruas Jalan di Jaksel Tergenang Banjir, Berikut Titik Lokasi dan Penyebabnya

"600.000 itu kita coret semua. Setelah dilakukan pendalaman dan ternyata benar adanya [terlibat judi online], maka kita langsung keluarkan dari data penerima bansos," ujar Syaifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Gus Ipul menjelaskan, pencoretan massal ini merupakan implementasi konkret dari arahan Presiden Prabowo Subianto.

Tujuannya adalah memastikan penyaluran Bansos benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum, seperti judi online.

"Presiden tidak hanya memberikan penebalan, tapi juga memperluas jangkauan penerima manfaat. Kami harapkan bantuan ini benar-benar dimanfaatkan dan tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum," tegasnya.

Baca Juga: Siap-siap Pasar MPV Dibikin Heboh, Sosok All New Innova Reborn 2025 Rumornya Segera Rilis di Indonesia Dengan Tampilan Premium Sporty!

Meski telah dicoret, Gus Ipul menyebutkan bahwa bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, pintu untuk kembali menerima Bansos masih terbuka.

Namun, syarat utamanya adalah yang bersangkutan harus bersedia menghentikan seluruh aktivitas judi online-nya.

"Bagi mereka yang memang sangat membutuhkan, bisa melakukan reaktivasi dengan cara menghubungi RT/RW, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat, atau melalui aplikasi yang sudah kami siapkan," tuturnya.

Langkah Kemensos ini sekaligus menjadi peringatan serius bagi seluruh penerima manfaat agar memanfaatkan Bansos sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan kesejahteraan keluarga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.