Dua Sarjana Hukum Lapor Kemendagri, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi BUMD Pertanian di Taput

AKURAT JAKARTA - Proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tapanuli Utara disorot dua sarjana hukum dari Kantor Hukum Edi Sudma Sihombing (KHES).
Mereka melayangkan aduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aduan tersebut menyoal dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Minta Satpol PP Tertibkan Pedagang Kecil yang Jualan Selama Ramadhan Secara Humanis
Laporan masyarakat yang disampaikan pada Selasa (20/1) itu diajukan oleh Edi S. Sihombing, S.H., dan Ferdinand Saragih, S.H.
Keduanya menilai terdapat 'lompatan' proses yang dinilai mengabaikan asas tata kelola yang baik dalam pelantikan Bangkit Parulian Silaban, S.E.
Ferdinand Saragih mengatakan pihaknya menemukan bahwa Bangkit Parulian Silaban tidak pernah mengikuti tahapan seleksi yang dipersyaratkan untuk jabatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.
"Data menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melewati proses administrasi, psikotes, ujian tertulis, maupun presentasi makalah untuk jabatan tersebut. Namun secara mengejutkan, justru dilantik menduduki posisi puncak," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Asal Makan! Ini Menu Sahur Pertama yang Bikin Puasa Lebih Ringan
KHES turut mengungkap bahwa nama yang bersangkutan awalnya mendaftar untuk posisi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio.
Namun saat pelantikan massal oleh Bupati Tapanuli Utara pada 30 Desember 2025, ia justru ditempatkan sebagai Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.
Edi S. Sihombing menekankan bahwa pengangkatan direksi BUMD tidak dapat dilakukan secara sepihak, tanpa mengacu pada kerangka hukum yang ada, yakni PP No. 54 Tahun 2017 serta Permendagri No. 37 Tahun 2018.
"Kewenangan Bupati dibatasi oleh aturan yang mewajibkan calon berasal dari hasil penjaringan Panitia Seleksi. Menunjuk seseorang yang bahkan tidak lulus tahap awal merupakan pelanggaran hukum yang serius," tuturnya.
Baca Juga: Manajer Timnas U-17 Zaki Iskandar Soroti Dampak Gizi dalam Pembinaan Atlet Muda di Indonesia
Melalui surat pengaduan bernomor 002/I/KHES/2026, KHES mendesak Inspektur Jenderal Kemendagri untuk memanggil dan memeriksa Bupati Tapanuli Utara.
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh serta pelaksanaan seleksi ulang demi memastikan jabatan strategis daerah ditempati figur berkompeten dan memiliki legalitas yang sah.
KHES menegaskan langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial agar prinsip hukum tetap dijunjung di Tapanuli Utara.
"BUMD adalah aset daerah yang dibiayai rakyat. Tidak boleh ada proses yang cacat prosedur. Kemendagri harus bertindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Edi S. Sihombing. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

