Jakarta

Dua Sarjana Hukum Lapor Kemendagri, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi BUMD Pertanian di Taput

Laode Akbar | 18 Februari 2026, 14:53 WIB
Dua Sarjana Hukum Lapor Kemendagri, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi BUMD Pertanian di Taput

AKURAT JAKARTA - Proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tapanuli Utara disorot dua sarjana hukum dari Kantor Hukum Edi Sudma Sihombing (KHES).

Mereka melayangkan aduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aduan tersebut menyoal dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.

Baca Juga: Wagub Rano Karno Minta Satpol PP Tertibkan Pedagang Kecil yang Jualan Selama Ramadhan Secara Humanis

Laporan masyarakat yang disampaikan pada Selasa (20/1) itu diajukan oleh Edi S. Sihombing, S.H., dan Ferdinand Saragih, S.H.

Keduanya menilai terdapat 'lompatan' proses yang dinilai mengabaikan asas tata kelola yang baik dalam pelantikan Bangkit Parulian Silaban, S.E.

Ferdinand Saragih mengatakan pihaknya menemukan bahwa Bangkit Parulian Silaban tidak pernah mengikuti tahapan seleksi yang dipersyaratkan untuk jabatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.

"Data menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melewati proses administrasi, psikotes, ujian tertulis, maupun presentasi makalah untuk jabatan tersebut. Namun secara mengejutkan, justru dilantik menduduki posisi puncak," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Asal Makan! Ini Menu Sahur Pertama yang Bikin Puasa Lebih Ringan

KHES turut mengungkap bahwa nama yang bersangkutan awalnya mendaftar untuk posisi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio.

Namun saat pelantikan massal oleh Bupati Tapanuli Utara pada 30 Desember 2025, ia justru ditempatkan sebagai Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.

Edi S. Sihombing menekankan bahwa pengangkatan direksi BUMD tidak dapat dilakukan secara sepihak, tanpa mengacu pada kerangka hukum yang ada, yakni PP No. 54 Tahun 2017 serta Permendagri No. 37 Tahun 2018.

"Kewenangan Bupati dibatasi oleh aturan yang mewajibkan calon berasal dari hasil penjaringan Panitia Seleksi. Menunjuk seseorang yang bahkan tidak lulus tahap awal merupakan pelanggaran hukum yang serius," tuturnya.

Baca Juga: Manajer Timnas U-17 Zaki Iskandar Soroti Dampak Gizi dalam Pembinaan Atlet Muda di Indonesia

Melalui surat pengaduan bernomor 002/I/KHES/2026, KHES mendesak Inspektur Jenderal Kemendagri untuk memanggil dan memeriksa Bupati Tapanuli Utara.

Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh serta pelaksanaan seleksi ulang demi memastikan jabatan strategis daerah ditempati figur berkompeten dan memiliki legalitas yang sah.

KHES menegaskan langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial agar prinsip hukum tetap dijunjung di Tapanuli Utara.

"BUMD adalah aset daerah yang dibiayai rakyat. Tidak boleh ada proses yang cacat prosedur. Kemendagri harus bertindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Edi S. Sihombing. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
L