Dua Sarjana Hukum Lapor Kemendagri, Soroti Dugaan Kejanggalan Seleksi Direksi BUMD Pertanian di Taput

AKURAT JAKARTA - Proses seleksi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tapanuli Utara disorot dua sarjana hukum dari Kantor Hukum Edi Sudma Sihombing (KHES).
Mereka melayangkan aduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aduan tersebut menyoal dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Minta Satpol PP Tertibkan Pedagang Kecil yang Jualan Selama Ramadhan Secara Humanis
Laporan masyarakat yang disampaikan pada Selasa (20/1) itu diajukan oleh Edi S. Sihombing, S.H., dan Ferdinand Saragih, S.H.
Keduanya menilai terdapat 'lompatan' proses yang dinilai mengabaikan asas tata kelola yang baik dalam pelantikan Bangkit Parulian Silaban, S.E.
Ferdinand Saragih mengatakan pihaknya menemukan bahwa Bangkit Parulian Silaban tidak pernah mengikuti tahapan seleksi yang dipersyaratkan untuk jabatan Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.
"Data menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melewati proses administrasi, psikotes, ujian tertulis, maupun presentasi makalah untuk jabatan tersebut. Namun secara mengejutkan, justru dilantik menduduki posisi puncak," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Asal Makan! Ini Menu Sahur Pertama yang Bikin Puasa Lebih Ringan
KHES turut mengungkap bahwa nama yang bersangkutan awalnya mendaftar untuk posisi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Na Tio.
Namun saat pelantikan massal oleh Bupati Tapanuli Utara pada 30 Desember 2025, ia justru ditempatkan sebagai Direktur Utama PT Perseroda Pertanian.
Edi S. Sihombing menekankan bahwa pengangkatan direksi BUMD tidak dapat dilakukan secara sepihak, tanpa mengacu pada kerangka hukum yang ada, yakni PP No. 54 Tahun 2017 serta Permendagri No. 37 Tahun 2018.
"Kewenangan Bupati dibatasi oleh aturan yang mewajibkan calon berasal dari hasil penjaringan Panitia Seleksi. Menunjuk seseorang yang bahkan tidak lulus tahap awal merupakan pelanggaran hukum yang serius," tuturnya.
Baca Juga: Manajer Timnas U-17 Zaki Iskandar Soroti Dampak Gizi dalam Pembinaan Atlet Muda di Indonesia
Melalui surat pengaduan bernomor 002/I/KHES/2026, KHES mendesak Inspektur Jenderal Kemendagri untuk memanggil dan memeriksa Bupati Tapanuli Utara.
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh serta pelaksanaan seleksi ulang demi memastikan jabatan strategis daerah ditempati figur berkompeten dan memiliki legalitas yang sah.
KHES menegaskan langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial agar prinsip hukum tetap dijunjung di Tapanuli Utara.
"BUMD adalah aset daerah yang dibiayai rakyat. Tidak boleh ada proses yang cacat prosedur. Kemendagri harus bertindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Edi S. Sihombing. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




