Bareskrim Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal 18,1 Ton untuk Tambang Emas

AKURAT JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar praktik perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida.
Sebanyak 18,1 ton (362 drum) sodium sianida senilai Rp14,55 miliar disita dari operasi ini, dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahan kimia berbahaya yang diimpor dari China dan Korea Selatan ini diduga kuat dipasok untuk mendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem Ancam Babak Gugur Piala Dunia 2026 di AS
"Para pelaku memperdagangkan sodium sianida ini secara ilegal kepada penambang emas tanpa izin. Mereka tidak memiliki perizinan sesuai Permendag Nomor 7 Tahun 2022," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Polisi menyita barang bukti tersebut setelah menggeledah tiga lokasi penyimpanan di Jakarta dan Bekasi:
Bekasi: 54 drum di kawasan Pondok Gede. Jakarta Barat: 160 drum di Kalideres dan 148 drum di sebuah gudang ekspedisi di Kebon Jeruk.
Demi alasan keamanan karena beberapa lokasi awal berada di dekat permukiman warga, seluruh barang bukti kini dipindahkan ke kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Tangerang.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2026.
Selama dua tahun, mereka diperkirakan telah mengedarkan total 840,1 ton (16.802 drum) sodium sianida ke tambang emas ilegal dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp769,95 miliar.
Polisi telah mengantongi peran kedua tersangka yang ditangkap:
Tersangka S alias U (59): Berperan memasok sianida ke tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
Tersangka DW (40): Berperan mendistribusikan bahan kimia tersebut ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan distribusi dari hulu hingga ke hilir," kata Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Guna mengusut tuntas kasus ini, Bareskrim Polri juga akan menggandeng PPATK untuk melacak aliran dana (follow the money) guna memetakan jaringan importir hingga penikmat keuntungan dari bisnis ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



