Modus Tukar Pelat Nomor di Parkiran Apartemen, Pelaku Curanmor Ditangkap

AKURAT JAKARTA – Polisi berhasil meringkus RR (23), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Apartemen di Kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus cerdik dengan menukar pelat nomor kendaraan korban.
Kapolsek Teluknaga Iptu Kevin Hotlando mengatakan, kasus bermula dari laporan kehilangan motor Honda CB150R di Tower Beppu apartemen tersebut.
Berbekal laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV serta menganalisis petunjuk di lokasi.
"Pelaku berhasil diamankan di kawasan apartemen," kata Kevin dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, RR sengaja mengincar sepeda motor yang kartu parkirnya tertinggal oleh pemilik di bagian dasbor. Pelaku juga menyasar kendaraan yang tampak sudah lama tidak dipakai.
Pelaku kemudian mencopot pelat nomor dari sepeda motor lain yang sesuai dengan kartu parkir tersebut, lalu memasangnya di motor incaran.
Setelah pelat nomor ditukar, pelaku merusak kabel kontak menggunakan peralatan yang sudah disiapkan dan membawa motor keluar melewati pos penjagaan seolah miliknya sendiri.
Kepada pihak penyidik, tersangka mengaku sudah berhasil menggasak dua unit sepeda motor di lokasi yang sama, yakni Honda CB150R dan Yamaha R15.
Motor Honda CB150R diketahui telah dijual secara cash on delivery (COD) di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, seharga Rp 5 juta.
Sementara itu, unit Yamaha R15 dilego melalui Marketplace Facebook ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat, dengan harga Rp 5,8 juta.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku BPKB, STNK, kunci asli kendaraan, telepon genggam pelaku, pisau kater, obeng, kunci L, kunci palsu, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
⁷Saat ini, Polsek Teluknaga masih melakukan pengembangan intensif untuk melacak keberadaan dua unit motor curian yang telah berpindah tangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Merespons kejadian ini, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat untuk memperketat kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk di area privat seperti apartemen.
"Jangan pernah meninggalkan kartu parkir, kunci, atau barang berharga di kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," tegas Jauhari.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






